January 15, 2025 By Amandira Maharani
Pemerintah Kota Yogyakarta tidak main-main dalam upayanya menciptakan kawasan Malioboro yang bersih dan sehat. Mulai tahun 2025 ini, siapapun yang kedapatan merokok di sepanjang jalan Malioboro akan dikenakan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan penjara maksimal satu bulan! Aturan ini berlaku bagi siapa saja, baik warga lokal maupun wisatawan.
Kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, banyak yang mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan ruang publik yang nyaman dan sehat, terutama bagi anak-anak dan mereka yang tidak merokok. Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan efektivitas aturan ini, mengingat tingginya jumlah perokok di Indonesia.
Lalu, bagaimana aturan dan denda yang akan diterapkan?
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sanksi bagi pelanggar cukup berat, yaitu denda administratif maksimal Rp7,5 juta atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.
Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Satpol PP, akan menindak tegas para pelanggar. Penindakan bisa dilakukan melalui sidang di tempat atau diproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Penerapan aturan tegas ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki beberapa tujuan mulia. Pertama, melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan asap rokok. Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Kedua, menjaga keasrian kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata. Dengan lingkungan yang bersih dan nyaman, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Malioboro bagi wisatawan. Ketiga, menciptakan citra positif Kota Yogyakarta sebagai kota wisata yang sehat dan ramah lingkungan.
Malioboro merupakan jantung Kota Yogyakarta, destinasi wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Kebersihan dan kenyamanan kawasan ini tentu menjadi prioritas. Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait larangan merokok di Malioboro sejak tahun 2017. Namun, karena pelanggaran masih tinggi, maka tindakan tegas pun akhirnya diambil.
Ahmad Hidayat, Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, mengungkapkan bahwa sanksi yustisi ini akan difokuskan pada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dianggap sudah memahami aturan. Alasannya, mereka seharusnya menjadi contoh bagi wisatawan dalam menaati aturan.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan tiga area khusus merokok, yaitu Taman Parkir Abu Bakar Ali, area utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo. Selain itu, merokok masih diperbolehkan di area sirip-sirip Malioboro.
Ternyata, bukan hanya Malioboro yang menerapkan larangan merokok. Beberapa tempat wisata lain di Indonesia juga memiliki aturan serupa, antara lain:
Kawasan bersejarah ini juga memberlakukan larangan merokok berdasarkan Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Denda bagi pelanggar cukup fantastis, mencapai Rp50 juta!
Kebun Binatang Surabaya juga berkomitmen menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi pengunjung. Berdasarkan Perwali 110/2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), perokok yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu.
Pemerintah Kota Bandung juga tidak ketinggalan dalam menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Pelanggar akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu.
–
Aturan larangan merokok di tempat umum memang kerap menimbulkan perdebatan. Namun, satu hal yang pasti, aturan ini dibuat demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita menaati aturan yang berlaku, dimanapun kita berada.
Bagi para perokok, penting untuk menghargai hak orang lain yang tidak merokok. Manfaatkan area khusus merokok yang telah disediakan dan jangan lupa untuk selalu menjaga kebersiha