July 7, 2025 By A G
07 Juli 2025 – Jakarta kembali menjadi sorotan dengan rencana penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang lebih ketat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi siapa saja yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas rokok. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi.
Bagi kamu yang tinggal atau bekerja di Jakarta, khususnya generasi milenial dan Gen Z yang aktif beraktivitas di berbagai sudut ibu kota, kebijakan ini tentu akan berdampak signifikan terhadap gaya hidup sehari-hari. Mari kita bahas secara mendalam bagaimana aturan ini akan diterapkan dan apa saja yang perlu kamu ketahui.
Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana, menjelaskan bahwa nominal denda Rp250 ribu dipilih dengan pertimbangan matang. “Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya juga tidak perlu besar tapi berlanjut dan orang sanggup dan bisa, ada efek jera dari hal itu,” ungkap Ovi dalam diskusi publik yang digelar pada Jumat (5/7/2025).
Kebijakan ini bukan sekadar upaya pengendalian, melainkan bagian dari strategi besar mendukung visi Indonesia Emas 2045 dalam aspek kesehatan masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menekankan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan publik, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan hamil.
Menariknya, pemerintah juga menyediakan alternatif sanksi sosial bagi pelanggar yang tidak mampu secara finansial. “Dengan pertimbangan misalnya tak punya uang, kita tetap harus menegakkan itu. Jadi, bisa disuruh kerja sosial, jangan sampai itu jadi penderitaan bertahun-tahun,” tambah Ovi.
Ranperda KTR membagi kawasan larangan merokok menjadi dua kategori utama yang perlu kamu pahami:
Kawasan ini ditetapkan dari pagar luar area dan sama sekali tidak boleh ada aktivitas merokok:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Semua rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya menjadi zona bebas rokok total. Hal ini logis mengingat fungsinya sebagai tempat penyembuhan.
Tempat Proses Belajar Mengajar Sekolah, kampus, dan seluruh institusi pendidikan menjadi kawasan bebas rokok. Ini penting untuk melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.
Tempat Bermain Anak dan Tempat Ibadah Area yang khusus diperuntukkan bagi anak-anak dan tempat-tempat suci juga masuk dalam kategori larangan total.
Angkutan Umum dan Prasarana Olahraga TransJakarta, MRT, LRT, dan semua moda transportasi publik, termasuk fasilitas olahraga, menjadi zona bebas rokok sepenuhnya.
Kategori kedua adalah kawasan yang ditetapkan dari kucuran atap paling luar, dimana pemilik atau pengelola wajib menyediakan area khusus untuk merokok:
Tempat Kerja dan Tempat Umum Kantor, mall, pusat perbelanjaan, dan ruang publik terpadu harus menyediakan smoking area yang terpisah dari area utama.
Tempat Hiburan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, dan cafe live music harus menyediakan ruang khusus merokok. “Misalnya kamu karaoke, kamu tidak boleh merokok lagi di dalam ruangan karaoke. Tapi kalau mau merokok, ke luar ruangan ke tempat khusus merokok,” jelasnya.
Tempat khusus merokok yang dimaksud harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, dan tidak berada di jalur lalu lintas orang, termasuk jauh dari pintu keluar-masuk.
Pelanggaran terhadap aturan KTR akan dikenai sanksi administratif dengan struktur yang berjenjang:
Penegakan hukum atas pelanggaran ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis.
Pramono Anung menekankan bahwa pengesahan Ranperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Saya tidak mau UMKM ini terganggu karena Perda tersebut,” tegasnya.
Pemerintah mengakui bahwa industri tembakau tetap perlu perlindungan dan perhatian sebagai salah satu sumber pendapatan. Namun, hal ini harus diimbangi dengan pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.
Sebagai kompensasi, pemerintah membuka peluang untuk transisi ekonomi sehat, termasuk melalui pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk pembinaan UMKM, edukasi publik, dan insentif usaha sehat.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ditargetkan rampung pada Juli 2025 sebelum diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengesahan lebih lanjut. Wacana ini sejatinya telah muncul sejak 2015, namun kini DPRD DKI Jakarta telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan.
Pramono menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan. Ranperda KTR tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar KTR, sehingga hak individu perokok tetap dihormati sambil mengutamakan hak kolektif atas udara bersih.
Dengan mengacu pada praktik kota-kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose yang telah menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan, Jakarta bersiap menjadi kota yang lebih ramah bagi kesehatan publik. Bagi kamu yang aktif beraktivitas di Jakarta, penting untuk memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.
Ranperda KTR bukan hanya tentang sanksi dan denda, melainkan upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk semua. Dengan pemahaman yang baik tentang aturan ini, kita dapat berkontribusi menciptakan Jakarta yang lebih baik untuk generasi mendatang.