April 28, 2025 By Abril Geralin
28 April 2025 – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah yang dinilai akan meringankan beban masyarakat ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
Wacana penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta mencuat setelah Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan PT Jasa Raharja melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa kebijakan ini dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan penegakan hukum di bidang kepemilikan kendaraan bermotor.
“Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” tegas Agus Fatoni.
Sistem pajak progresif yang berlaku selama ini telah menciptakan berbagai permasalahan dalam administrasi kendaraan bermotor. Banyak pemilik kendaraan yang berusaha menghindari beban pajak tambahan dengan cara mendaftarkan kendaraan atas nama orang lain, termasuk meminjam KTP kerabat atau bahkan orang asing.
Tak jarang ditemukan kendaraan mewah yang terdaftar atas nama warga yang tinggal di gang sempit di Jakarta. Hal ini tentu menciptakan ketidakakuratan data kepemilikan kendaraan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta saat ini ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku:
Sementara untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenakan tarif yang lebih rendah, yakni sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan dikenakan tarif flat sebesar 2% dan tidak terkena pajak progresif. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada pelaku usaha.
Penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta diprediksi akan membawa sejumlah dampak positif, antara lain:
Untuk memberikan gambaran konkret, mari kita lihat contoh penghematan yang bisa didapatkan jika kebijakan penghapusan pajak progresif ini benar-benar diterapkan.
Misalnya untuk kendaraan seperti Yamaha NMAX tahun 2022 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 23,7 juta:
Terdapat selisih Rp 711 ribu yang bisa dihemat jika pajak progresif dihapuskan. Bayangkan berapa banyak yang bisa dihemat jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nilai jual yang lebih tinggi!
Selain wacana penghapusan pajak progresif, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan kebijakan pendukung lainnya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yaitu:
Agus Fatoni menegaskan bahwa DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. “DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak, tetapi juga tidak memberikan insentif kepada yang melanggar. Jadi ini untuk prinsip keadilan, insentif diberikan kepada yang benar-benar taat,” ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan sesuai dengan identitas sebenarnya. “Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membalik namakan sesuai dengan namanya, jadi jangan ditunda-tunda. Dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2-nya dihapus tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” kata Agus Fatoni.
Perlu dicatat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan, peningkatan transportasi publik, dan pengembangan fasilitas kota lainnya.
“Membayar PKB bukan hanya soal administrasi. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan, peningkatan transportasi publik, dan pengembangan fasilitas kota lainnya,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Penting untuk diketahui bahwa penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta masih dalam tahap pertimbangan dan belum ditetapkan secara resmi. Berbagai aspek masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk dampaknya terhadap pendapatan daerah dan efektivitasnya dalam mencapai tujuan penertiban administrasi kendaraan.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kebijakan ini dan bersiap untuk melakukan proses balik nama kendaraan jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, demi terciptanya tertib administrasi dan kepatuhan pajak yang lebih baik di DKI Jakarta.
Sebagai penutup, wacana penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta memberikan harapan baru bagi pemilik kendaraan di ibu kota. Selain berpotensi meringankan beban finansial, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih tertib dan akurat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).