Leet Media

Isu Gibran Pindah Kantor Ke Papua Diklarifikasi Yusril. Hanya Sekretariat Otsus yang Akan Berkantor Di Papua, Bukan Gibran.

July 9, 2025 By pj

Detikcom/Eva

9 Juli 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Menurut Yusril, yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Penugasan Gibran Berdasarkan UU Otsus Papua

Yusril menjelaskan bahwa tugas percepatan pembangunan di Papua yang diberikan kepada Wakil Presiden Gibran didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Pasal tersebut mengatur keberadaan Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

“Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” kata Yusril.

Badan ini dipimpin oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua. Struktur kesekretariatan dan personalia pelaksana badan tersebut akan ditata ulang melalui Peraturan Pemerintah.

Sekretariat Badan Khusus yang Berkantor di Papua

Menurut Yusril, keberadaan kantor di Papua hanya diperuntukkan bagi sekretariat dan personalia pelaksana dari Badan Khusus. Keberadaan kantor ini untuk mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan dan mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” jelas Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa kedudukan Wakil Presiden secara konstitusional tetap berada di Ibu Kota Negara, mengikuti Presiden. “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” katanya.

Pernyataan Awal Yusril dan Klarifikasinya

Sebelumnya, dalam acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, Yusril sempat menyatakan bahwa kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.

“Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril, Rabu (2/7/2025).

Namun belakangan Yusril mengklarifikasi pernyataan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman publik. Ia menegaskan kembali bahwa keberadaan kantor di Papua adalah untuk mendukung kerja kesekretariatan, bukan kantor Wakil Presiden.

Perbedaan Pernyataan dengan Mendagri Tito Karnavian

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memastikan bahwa Gibran tidak akan berkantor di Papua. Ia mengatakan bahwa gedung perkantoran yang disiapkan di Jayapura bukan untuk Wakil Presiden.

“Setahu saya tidak (berkantor di Papua),” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menambahkan, “Bukan (untuk wakil presiden), untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu.”

Tito menjelaskan bahwa tugas Wapres adalah mengoordinasikan kebijakan tingkat atas, sedangkan pelaksanaan teknis dilakukan oleh badan eksekutif pelaksana BKP3.