May 5, 2025 By Rio Baressi
5 Mei 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini membekukan sementara izin layanan Worldcoin dan World ID. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat yang timbul akibat aktivitas mencurigakan dan pelanggaran legalitas oleh layanan tersebut. Berikut penjelasan rinci mengenai kasus ini.
Worldcoin dan World ID menghadapi sorotan dari publik setelah laporan mengenai aktivitas mencurigakan muncul. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, investigasi awal menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait peraturan penyelenggaraan sistem elektronik. Dua perusahaan yang terlibat, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyatakan, pihaknya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID,” ujar Alexander, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, pada Senin (5/5/2025).
Alexander Sabar menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan ruang digital.
Worldcoin adalah platform berbasis blockchain yang dikembangkan oleh Sam Altman, Max Novendstern, dan Alex Blania. Proyek ini bertujuan menciptakan sistem keuangan dan identitas digital global dengan teknologi inti seperti World ID (identitas digital), World App (dompet kripto), dan token WLD berbasis Ethereum. Salah satu metode inovatifnya adalah penggunaan pemindaian retina untuk identifikasi biometrik.
Di Indonesia, layanan ini menarik perhatian setelah menawarkan insentif uang tunai Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk pemindaian retina di wilayah Bekasi dan Depok. Namun, praktik ini menuai kritik keras karena dianggap melanggar privasi dan regulasi lokal.
Tidak hanya di Indonesia, Worldcoin juga menghadapi masalah hukum di Eropa. Pada Desember 2024, otoritas perlindungan data Spanyol (AEPD) memerintahkan penghapusan seluruh data pemindaian iris yang dikumpulkan sejak awal proyek. Mahkamah Tinggi Spanyol juga melarang sementara aktivitas pemindaian iris, mengutip pelanggaran terhadap peraturan privasi Uni Eropa (GDPR).
“Keamanan ruang digital nasional adalah prioritas utama,” ujar Alexander Sabar. Pernyataan ini mempertegas pentingnya regulasi yang ketat terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia.
Sebagai pengelola Worldcoin, Tools for Humanity (TFH) menyatakan bahwa mereka telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam pernyataan resminya, TFH menyebut, “Teknologi baru sering kali disalahpahami, tetapi kami optimis bahwa inovasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat di masa depan.”
Related Tags & Categories :