Leet Media

Indonesia Kehilangan Potensi Investasi Rp2.000 Triliun Akibat Perizinan yang Rumit

July 8, 2025 By RB

8 Juli 2025 – Pada tahun 2024, Indonesia dilaporkan kehilangan potensi investasi sebesar Rp 2.000 triliun. Angka fantastis ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pelaku usaha akan pentingnya reformasi besar-besaran di sektor perizinan dan iklim investasi nasional. Pernyataan ini diungkap langsung oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu.

Persoalan klasik yang terus berulang

Todotua menjelaskan bahwa akar permasalahan kegagalan investasi ini bukanlah hal baru. Perizinan yang rumit, iklim usaha yang belum kondusif, dan tumpang tindih regulasi telah lama menjadi momok menakutkan bagi para calon investor. Hal ini berdampak langsung pada rendahnya angka realisasi investasi yang masuk ke Indonesia.

“Ini memang persoalan klasik. Kami setiap tahun mencatat realisasi investasi, yang itu diinput oleh para pelaku usaha. Kita menemukan angka di tahun 2024, itu angka unrealisasi investasi itu sekitar Rp 1.500an, mungkin tembus ke angka Rp 2.000 triliun,” ungkap Todotua dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025).

Tantangan besar menuju target ekonomi nasional

Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dalam lima tahun ke depan. Untuk mewujudkannya, diperlukan realisasi investasi yang masif—hingga mencapai Rp 13.000 triliun pada 2029. Namun, dengan kondisi iklim investasi saat ini, target ambisius tersebut dinilai sulit tercapai jika tidak ada reformasi besar.

“Dalam 5 tahun ke depan, seperti kita ketahui bersama bahwa kita memiliki angka di angka Rp 13.000 triliun untuk berbicara realisasi investasi. Bukan rencana investasi, tetapi realisasi investasi,” tegas Todotua.

Pemerintah mulai ambil langkah konkret

Merespons kondisi tersebut, pemerintah mulai menyusun strategi reformasi untuk memperbaiki sistem perizinan. Salah satu langkah konkritnya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengintegrasikan beberapa regulasi sebelumnya, termasuk Sistem OSS, Pelayanan Perizinan, dan Pengawasan.

Selain itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga telah mengusulkan sistem pemberian izin yang lebih fleksibel, khususnya bagi investor yang ingin masuk ke wilayah strategis seperti kawasan industri, KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan zona perdagangan bebas.

“Kalau pelaku investasinya siap, kami Kementerian Investasi keluarkan izin, selebihnya itu kita post audit. Karena kalau orang sudah berinvestasi, tidak mungkin lari juga. Jangan juga kita suruh tunggu sampai izinnya semua selesai,” lanjutnya.

Refleksi penting bagi reformasi birokrasi

Pernyataan Todotua juga menjadi cerminan dari semangat reformasi birokrasi yang telah lama digaungkan oleh Presiden. Kementerian Investasi di bawah pimpinan Menteri Rosan Roeslani kini memegang peran sentral dalam upaya memperbaiki iklim usaha, menyederhanakan regulasi, dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem ekonomi Indonesia.

“Kita kementerian investasi di bawah Menteri Bapak Rosan Roeslani memang punya keinginan yang sangat besar untuk kita bisa mereformasi ini. Dan khususnya juga Bapak Presiden selalu tegas berbicara, kita berbicara konteks reformasi terhadap birokrasi.”

Related Tags & Categories :

highlight