September 22, 2025 By pj
22 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025
Dalam dokumen Perpres dijelaskan bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dilakukan secara bertahap. Langkah ini mencakup pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare serta pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dalam jumlah besar.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028,” tulis aturan tersebut
Target pembangunan yang ditetapkan meliputi pembangunan perkantoran sebesar 20 persen, pembangunan hunian layak dan berkelanjutan sebesar 50 persen, serta ketersediaan sarana prasarana dasar hingga 50 persen. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai 0,74
Perpres juga memuat ketentuan mengenai jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN, yakni sekitar 1.700 hingga 4.100 orang. Selain itu, layanan kota cerdas di kawasan IKN ditargetkan mencapai 25 persen sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan modern
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa proses pemindahan ASN perlu perencanaan matang dan dinamis. Menteri Rini Widyantini mengatakan, “Karenanya terkait pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah kedepan”
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan digital untuk mempermudah pemindahan. “Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada Kawasan IKN,” jelas Zudan
Komitmen pemerintah untuk melanjutkan pembangunan IKN ditunjukkan melalui alokasi anggaran besar. Pada periode 2025–2029, pemerintah menyiapkan dana Rp48,8 triliun yang digunakan untuk pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, hingga sarana pendukung lainnya. Pada tahun 2025 sendiri, alokasi anggaran mencapai Rp13 triliun dengan fokus pada pekerjaan jalan dan pembangunan kawasan pemerintahan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana sebelum meneken keputusan pemindahan resmi ibu kota. “Kami merasa harus ada sarana dan prasarana sebagai syarat sebelum presiden menandatangani keppres pemindahan ibu kota,” ujarnya
Meski pembangunan terus dikebut, sejumlah pihak menyoroti kesiapan infrastruktur transportasi. Bambang Haryo Soekartono dari Partai Gerindra menilai bahwa akses menuju IKN harus diperhatikan secara serius. Ia mengingatkan bahwa keterbatasan kapasitas bandara menjadi hambatan besar. “Akan ditampung di mana (para penumpang) dan menggunakan transportasi apa? Hal ini harus dikaji mendalam,” katanya
Dalam konsepnya, ibu kota politik adalah pusat operasional pemerintahan dan administrasi negara. Hal ini berarti IKN akan menjadi markas pengambilan keputusan politik nasional, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan peran IKN sebagai pusat aktivitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sementara Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi dan finansial
Related Tags & Categories :