Leet Media

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, jadi 20 Tahun Penjara Serta Denda Sebesar Rp420 Miliar

February 13, 2025 By jay

13 Februari 2025 – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan yang mengejutkan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan memperberat vonis terhadap Harvey Moeis. Suami dari artis Sandra Dewi ini kini harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun, meningkat signifikan dari putusan sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

Kronologi Pemberatan Hukuman

Source: RM.id

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2), ketua majelis hakim Teguh Harianto membacakan putusan yang mengubah nasib Harvey Moeis secara dramatis. Selain hukuman penjara yang diperberat, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

Pemberatan hukuman ini menjadi sorotan publik mengingat sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara. Keputusan ini dinilai terlalu ringan oleh Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Dasar Pertimbangan Pemberatan Hukuman

Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan kuat dalam memberatkan hukuman Harvey Moeis. Pertama, Harvey dinyatakan sebagai aktor kunci dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Ia berperan sebagai penghubung antara penambang-penambang ilegal dan perusahaan smelter, serta menjadi koordinator di beberapa perusahaan cangkang ilegal.

Kedua, pengadilan menemukan bahwa Harvey telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar melalui skema transfer ke PT Quantum yang kemudian dikembalikan kepadanya. Hal ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menggandakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan, dari semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Tidak Ada Hal yang Meringankan

Source: Indonesia Post

Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh dengan tegas menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis. “Hal meringankan, tidak ada,” tegas Hakim Teguh dalam sidang putusan. Pernyataan ini menjadi salah satu dasar kuat mengapa majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa. 

Majelis hakim memandang bahwa tindakan Harvey sangat memberatkan karena dilakukan di saat masyarakat sedang menghadapi masa-masa sulit. “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Hakim Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya melihat dari sisi kerugian negara, tetapi juga dampak sosial dari perbuatan terdakwa.

Dalam putusannya, Hakim Teguh tidak hanya memperberat hukuman penjara, tetapi juga menggandakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan. “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” ucap Hakim Teguh. Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan untuk menaikkan uang pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Dampak Dari Kasus Korupsi

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar, mencapai Rp 300 triliun. Rincian kerugian meliputi penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,2 triliun, pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp 26,6 triliun, dan yang paling mengkhawatirkan adalah kerugian akibat kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.

Besarnya kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memberatkan hukuman. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat praktik penambangan ilegal ini dinilai telah memberikan dampak jangka panjang yang merugikan masyarakat secara luas.

Konsekuensi Hukuman

Dalam putusannya, pengadilan menetapkan bahwa jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, ia akan dikenakan hukuman tambahan 10 tahun penjara. Seluruh aset yang terkait dengan perkara ini juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Putusan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa pemberatan hukuman ini sejalan dengan komitmen institusinya dalam memberantas korupsi dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Dampak terhadap Terdakwa Lain

Kasus ini juga melibatkan beberapa terdakwa lain, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT). Majelis hakim menegaskan bahwa dari total kerugian yang ditimbulkan, Harvey Moeis adalah pihak yang paling banyak menikmati hasil korupsi, sementara terdakwa lain seperti Helena Lim hanya menerima bagian yang jauh lebih kecil, yakni Rp 900 juta dari kegiatan money changer.

Pemberatan hukuman terhadap Harvey Moeis ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia, khususnya yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.