June 30, 2026 By RB

30 Juni 2026 – Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026) berlangsung panas hingga detik-detik penutupan persidangan. Selain putusan hukuman 10 tahun penjara, perhatian publik juga tertuju pada momen ketika majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menanyakan sikap terdakwa maupun jaksa, sehingga memicu protes keras dari tim kuasa hukum Nadiem.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Namun, setelah amar putusan selesai dibacakan, majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap hukum mereka terhadap putusan tersebut. Para hakim langsung berdiri dan berjalan menuju pintu keluar khusus hakim.
Situasi itu langsung memicu interupsi dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim.
“Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?” ujar pengacara.
Kuasa hukum kemudian kembali menyampaikan keberatan karena menilai prosedur persidangan belum selesai.
“Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanyakan sikapnya,” katanya.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan langkahnya meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan tanggapan atas interupsi tersebut.
Melihat majelis hakim tetap meninggalkan ruang sidang, tim kuasa hukum kembali melontarkan protes.
“Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini. Ini kan hak kita untuk menanyakan,” kata pengacara Nadiem.
Ucapan tersebut menjadi salah satu momen yang paling menyita perhatian dalam sidang pembacaan vonis. Protes itu muncul karena pihak kuasa hukum menilai terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan sikap apakah menerima, mengajukan banding, atau menggunakan upaya hukum lain setelah putusan dibacakan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tidak hanya itu, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Selain isi putusan, jalannya persidangan juga menjadi sorotan karena adanya perdebatan antara tim kuasa hukum dengan majelis hakim sesaat setelah vonis dibacakan.
Protes yang disampaikan pengacara mengenai hak terdakwa untuk menyatakan sikap hukum menambah perhatian publik terhadap proses persidangan. Momen tersebut pun ramai diperbincangkan karena terjadi tepat ketika majelis hakim meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan terhadap Nadiem Makarim.
Related Tags & Categories :