Leet Media

Grup Fantasi Sedarah di Facebook Terbongkar, Polisi Tangkap 6 Pelaku dan Temukan 400 konten pornografi

May 22, 2025 By A G

22 Mei 2025 – Dalam operasi gabungan yang mengguncang dunia maya Indonesia, Polri berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi bertema inses melalui platform Facebook. Penangkapan enam pelaku ini menandai langkah tegas penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dan perempuan dari eksploitasi seksual di ruang digital.

Operasi Besar-besaran di Empat Provinsi

Source: Tempo.co

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya menggelar operasi penangkapan yang tersebar di empat provinsi. Enam tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA diamankan dari berbagai lokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu pada pertengahan Mei 2025.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka di berbagai daerah berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Operasi ini bermula dari viralnya grup “Fantasi Sedarah” di media sosial sejak 14 Mei 2025, yang kemudian diblokir sehari kemudian. Grup tersebut bersama dengan “Suka Duka” telah menjadi perhatian khusus tim siber Polri karena menyebarkan konten pornografi yang melibatkan anak dan perempuan.

Profil Pelaku dan Peran Masing-masing

Source: Antara News

Admin dan Kreator Grup

Tersangka MR, yang ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei 2025, merupakan dalang utama di balik grup “Fantasi Sedarah”. Pria ini membuat grup sejak Agustus 2024 dengan motif kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain. Dari ponselnya, penyidik menemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.

Pedagang Konten Ilegal

DK, yang diamankan di Bandung pada 17 Mei 2025, berperan sebagai distributor komersial. Tersangka ini menjual konten pornografi anak dengan tarif Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video atau foto. Motif ekonomi menjadi pendorong utama tindakan kriminalnya.

Pelaku Langsung Kekerasan Seksual

MS dan MJ merupakan tersangka yang melakukan tindakan kekerasan seksual langsung terhadap anak-anak. MS, yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, membuat video asusila dengan anak menggunakan ponselnya. Sementara MJ, yang diamankan di Bengkulu, ternyata sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu untuk kasus serupa dengan empat anak sebagai korban.

Kontributor Aktif

MA dan KA berperan sebagai kontributor aktif yang mengunduh, menyimpan, dan mengunggah ulang konten pornografi anak di kedua grup tersebut. MA ditangkap di Lampung, sementara KA diamankan di Jawa Barat.

Temuan Mengejutkan: Ratusan Konten Ilegal

Penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan tentang skala operasi jaringan ini. Tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk:

Dari perangkat tersangka MA saja, ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi. Total keseluruhan, lebih dari 400 konten bermuatan pornografi berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Korban dan Dampak Sosial

Investigasi mengidentifikasi empat korban langsung dari tindakan para pelaku, tiga di antaranya adalah anak-anak dan satu perempuan dewasa berusia 21 tahun. Fakta ini menunjukkan betapa berbahayanya jaringan ini bagi keselamatan anak-anak Indonesia.

Menurut data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2022, kasus inses menduduki posisi ketiga dengan 433 kasus dari total kekerasan seksual dalam ranah personal. Korban inses seringkali mengalami ketidakberdayaan dan kesulitan mengakses keadilan, terutama tanpa dukungan keluarga.

Sanksi Hukum yang Menanti

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari berbagai undang-undang, meliputi:

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar. Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO), Brigjen Nurul Azizah, menegaskan bahwa hukuman dapat diperberat karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korban.

Respons Pemerintah dan DPR

Kasus ini mendapat perhatian serius dari legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga untuk melindungi setiap anggota keluarga dari penyimpangan seksual.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Surahman Hidayat, mendesak Polri mengusut tuntas jaringan ini meskipun grup telah diblokir. “Polri harus segera mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku yang telah membagikan pengalaman melakukan pelecehan seksual terhadap anggota keluarganya sendiri,” tegas Surahman.

Langkah Preventif dan Edukasi Masyarakat

Untuk mencegah kasus serupa, Polri mengintensifkan patroli siber melalui unit-unit di Mabes Polri dan kepolisian daerah. Tim patroli terus memantau ruang siber terkait konten yang melanggar aturan, khususnya pornografi dan kesusilaan.

Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mereview temuan dan melakukan pemblokiran terhadap konten yang melanggar perundang-undangan.

Program “Rise and Speak, Berani Bicara Selamatkan Sesama” diluncurkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Pesan untuk Generasi Digital

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya. “Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman konten digital berbahaya,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi generasi digital tentang pentingnya kewaspadaan di ruang maya. Dengan ribuan anggota dalam grup-grup tersebut, dampak negatifnya dapat menyebar luas jika tidak ditangani dengan tegas.

Penangkapan enam pelaku jaringan inses ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan masa depan anak-anak Indonesia. Polri menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pendalaman kasus.