Gas Keliling ASEAN! Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN
April 21, 2025 By Rio Baressi
CNN Indonesia
21 April 2025 – Mulai 1 Juni 2025, warga negara Indonesia dapat menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik untuk berkendara di delapan negara ASEAN tanpa perlu membuat SIM Internasional. Kebijakan ini merupakan hasil dari penguatan kerja sama regional dalam sektor transportasi dan menjadi langkah maju dalam meningkatkan mobilitas serta efisiensi lintas negara di Asia Tenggara.
Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia
Para pelancong, pebisnis, dan pekerja migran akan merasakan manfaat besar dari kebijakan ini. Adapun negara yang menerima SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025 meliputi:
Filipina
Thailand
Laos
Vietnam
Myanmar
Brunei Darussalam
Singapura
Malaysia
Meski diakui, beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia masih menerapkan ketentuan tambahan.
Ketentuan Penggunaan SIM Indonesia di Luar Negeri
Meskipun penggunaan SIM Indonesia di negara ASEAN telah diresmikan, ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan:
Jenis SIM yang Berlaku
SIM A: Untuk kendaraan roda empat pribadi seperti mobil.
SIM C: Untuk kendaraan roda dua seperti sepeda motor.
Masa Berlaku dan Legalitas
SIM harus dalam kondisi aktif dan tidak kedaluwarsa.
Periksa masa berlaku agar mencakup seluruh masa tinggal atau perjalanan.
Jenis Kendaraan yang Diperbolehkan
Berlaku hanya untuk kendaraan pribadi.
Untuk kendaraan komersial atau sewaan, bisa diperlukan dokumen tambahan dari negara setempat.
Dokumen Pendukung yang Wajib Dibawa
SIM asli (bukan fotokopi).
Paspor yang masih berlaku.
STNK dan dokumen lintas batas jika membawa kendaraan pribadi.
Ketentuan Khusus di Singapura dan Malaysia
Singapura
SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Setelah itu, pengguna harus mengajukan SIM lokal Singapura jika ingin terus berkendara.
Malaysia
Pemerintah Malaysia sejak 2018 mewajibkan warga asing, termasuk pemegang SIM Indonesia, untuk memiliki SIM Internasional.
Alternatif lainnya adalah mengajukan SIM lokal Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia, sebagaimana diinformasikan oleh Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Landasan Hukum dan Integrasi Regional
Pengakuan SIM Indonesia di kawasan ASEAN merupakan hasil dari kesepakatan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Malaysia. Perjanjian ini kemudian diperluas pada tahun 1997 dan 1999 untuk mencakup lebih banyak negara anggota.
Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM adalah bagian dari upaya digitalisasi dan integrasi data kependudukan dengan layanan publik lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Perbedaan SIM Lokal, SIM Indonesia, dan SIM Internasional
Agar tidak keliru, penting memahami perbedaan dari ketiga jenis SIM berikut:
SIM Lokal: Dikeluarkan oleh otoritas negara tujuan. Wajib bagi mereka yang menetap dalam jangka panjang.
SIM Indonesia: Berlaku di Indonesia dan mulai 2025 diakui di 8 negara ASEAN.
SIM Internasional: Diperlukan untuk berkendara di luar ASEAN, biasanya digunakan saat bepergian ke negara-negara Eropa, Amerika, dan lainnya.
Manfaat Kebijakan Bagi Warga Indonesia
Pengakuan SIM domestik Indonesia di kawasan ASEAN memberikan berbagai keuntungan:
Mengurangi biaya dan waktu pengurusan SIM Internasional.
Meningkatkan kenyamanan dalam perjalanan bisnis maupun wisata.
Menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung integrasi ASEAN dan memperkuat kerja sama regional di bidang transportasi.
Mulai 1 Juni 2025, kebijakan baru ini akan membuka akses yang lebih luas dan fleksibel bagi pemilik SIM Indonesia untuk berkendara di delapan negara ASEAN. Meskipun begitu, pemilik SIM tetap harus mematuhi regulasi masing-masing negara tujuan. Jangan lupa memastikan kelengkapan dokumen dan kesiapan kendaraan sebelum bepergian. Dengan langkah ini, ASEAN semakin terintegrasi dan masyarakat Indonesia semakin mudah bergerak tanpa batas.