July 11, 2026 By RB

11 Juli 2026 – Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terkait penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh tugas penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Sabtu (11/7/2026).
Anang mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada hari yang sama.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.
Menurutnya, keputusan Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum. Langkah itu juga dilakukan seiring adanya proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu jalannya penanganan berbagai perkara yang berada di bawah kewenangan Jampidsus.
Anang memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara tetap berjalan secara normal sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan Agung.
“Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Anang menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum selesai.
Sebelum mengundurkan diri, Febrie Adriansyah sempat memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ia membenarkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, dan menjadi lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie Adriansyah juga menanggapi temuan penyidik berupa sejumlah uang dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan saat penggeledahan.
Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi mengenai asal-usul barang tersebut. Namun, menurutnya, penjelasan secara rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujar Febrie.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ia akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan dan memberikan keterangan melalui forum resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi institusi dan memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional.
Sementara itu, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polri tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung juga mengingatkan masyarakat agar menghormati setiap tahapan proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Related Tags & Categories :