Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai, Laut, dan Danau
November 27, 2025 By pj
27 November 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional XI Tahun 2025 menetapkan fatwa penting terkait pengelolaan sampah yang kini dipandang sebagai bagian dari ibadah sosial. Fatwa ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga kewajiban agama yang memiliki dampak langsung pada kelestarian ekosistem serta kesehatan manusia. Dalam fatwa tersebut, MUI menyampaikan larangan tegas membuang sampah ke perairan umum dan memberikan pedoman menyeluruh yang harus diikuti masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan tokoh agama.
Larangan Membuang Sampah Menurut Fatwa MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan peringatan keras terkait dampak pencemaran air. Dalam dokumen disebutkan pernyataannya: “Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Fatwa tersebut diputuskan dalam Munas XI MUI yang digelar di Jakarta pada 20–23 November 2025. Penegasan hukum ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya pembuangan sampah sembarangan serta urgensi menjaga sumber air yang menjadi kebutuhan dasar kehidupan.
Pengelolaan Sampah sebagai Bagian dari Ibadah Sosial
MUI menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya terkait aspek lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk muamalah yang bernilai ibadah. Dalam dokumen, MUI menjelaskan: “Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Pesan ini memperkuat bahwa menjaga ekosistem bukan hanya urusan teknis, tetapi juga ajaran agama yang menuntut kesadaran kolektif.
Pedoman Pengelolaan Sampah untuk Masyarakat
Dalam fatwa tersebut, masyarakat diberikan sejumlah pedoman praktis untuk menjaga kebersihan lingkungan. Di antaranya:
Menjaga kebersihan lingkungan sekitar termasuk sungai, danau, dan laut.
Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak.
Memilah sampah dan mengolah sampah organik menjadi kompos.
Melakukan gotong royong membersihkan sungai dan area publik secara berkala.
Mencegah segala bentuk pembuangan sampah ke perairan umum.
Pedoman ini ditegaskan sebagai tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah.
Pedoman Pengelolaan Sampah untuk Masyarakat
Menjaga kebersihan lingkungan, sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal.
Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan.
Memilah sampah dan mengolah sampah organik menjadi kompos.
Melakukan gotong royong membersihkan sungai, danau, dan laut serta area publik secara berkala.
Mencegah aktivitas pembuangan sampah di perairan umum.
Mendukung program pemerintah dan masyarakat tentang kebersihan perairan.
Pedoman untuk Pelaku Usaha
Mengurangi timbulan sampah dari proses produksi.
Dilarang membuang limbah produksi ke sungai, danau, dan laut.
Menggunakan bahan ramah lingkungan dan mengurangi kemasan plastik.
Melakukan daur ulang sampah dan limbah.
Memberdayakan masyarakat melalui pelatihan pengolahan sampah.
Menyediakan fasilitas kebersihan di area publik dan perairan.
Mendukung program kebersihan pemerintah dan masyarakat.
Pedoman untuk Lembaga Pendidikan
Menyusun kebijakan sekolah hijau yang mencakup pengelolaan sampah.
Mengintegrasikan pendidikan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah dalam kurikulum.
Menjadi contoh dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pedoman untuk Tempat Ibadah
Menyusun aturan tempat ibadah ramah lingkungan.
Membangun tata kelola yang ramah lingkungan seperti penggunaan air daur ulang.
Memberikan pembinaan kepada pengurus dan jamaah terkait pengelolaan sampah.
Memasukkan tema lingkungan dalam khutbah, kajian, dan ceramah.
Pedoman untuk Tokoh Agama
Menyerukan kepada umat untuk menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
Mengintegrasikan isu lingkungan dalam khutbah dan kajian.
Menjadi teladan perilaku ramah lingkungan.
Mengadakan program pengelolaan sampah di tempat ibadah.
Menjadi mediator antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam kesadaran lingkungan.
Pedoman untuk Pemerintah Pusat
Menetapkan kebijakan nasional pengelolaan sampah perairan.
Menetapkan dan mengawasi standar kualitas air.
Memberikan insentif bagi pihak yang berhasil menjaga kebersihan lingkungan.
Melakukan kampanye nasional terkait kebersihan sungai, danau, dan laut.
Pedoman untuk Pemerintah Daerah
Membangun infrastruktur pengelolaan sampah seperti TPS.
Membersihkan sungai, danau, dan laut secara berkala.
Melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Membentuk relawan dan komunitas penggiat kebersihan.
Melakukan edukasi publik tentang pentingnya menjaga perairan.