Leet Media

Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai, Laut, dan Danau

November 27, 2025 By pj

27 November 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional XI Tahun 2025 menetapkan fatwa penting terkait pengelolaan sampah yang kini dipandang sebagai bagian dari ibadah sosial. Fatwa ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga kewajiban agama yang memiliki dampak langsung pada kelestarian ekosistem serta kesehatan manusia. Dalam fatwa tersebut, MUI menyampaikan larangan tegas membuang sampah ke perairan umum dan memberikan pedoman menyeluruh yang harus diikuti masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan tokoh agama.

Larangan Membuang Sampah Menurut Fatwa MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan peringatan keras terkait dampak pencemaran air. Dalam dokumen disebutkan pernyataannya:
“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.”

Fatwa tersebut diputuskan dalam Munas XI MUI yang digelar di Jakarta pada 20–23 November 2025. Penegasan hukum ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya pembuangan sampah sembarangan serta urgensi menjaga sumber air yang menjadi kebutuhan dasar kehidupan.

Pengelolaan Sampah sebagai Bagian dari Ibadah Sosial

MUI menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya terkait aspek lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk muamalah yang bernilai ibadah. Dalam dokumen, MUI menjelaskan:
“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”

Pesan ini memperkuat bahwa menjaga ekosistem bukan hanya urusan teknis, tetapi juga ajaran agama yang menuntut kesadaran kolektif.

Pedoman Pengelolaan Sampah untuk Masyarakat

Dalam fatwa tersebut, masyarakat diberikan sejumlah pedoman praktis untuk menjaga kebersihan lingkungan. Di antaranya:

Pedoman ini ditegaskan sebagai tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah.

Pedoman Pengelolaan Sampah untuk Masyarakat

Pedoman untuk Pelaku Usaha

Pedoman untuk Lembaga Pendidikan

Pedoman untuk Tempat Ibadah

Pedoman untuk Tokoh Agama

Pedoman untuk Pemerintah Pusat

Pedoman untuk Pemerintah Daerah

Pedoman untuk Legislatif