Leet Media

Ditengah Larangan Bendera One Piece, Warga Sragen Kompak Hapus Mural Bajak Laut Shirohige

August 5, 2025 By A G

05 Agustus 2025 – Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, fenomena budaya populer anime One Piece kembali menjadi sorotan publik. Jika sebelumnya pengibaran bendera bergambar tengkorak khas bajak laut One Piece menjadi kontroversi, kini giliran mural bertema anime tersebut yang mendapat perhatian dari aparat keamanan. Berbagai daerah mulai meminta penghapusan mural One Piece dengan alasan menjaga semangat nasionalisme dan persatuan bangsa.

Kronologi Penghapusan Mural One Piece di Sragen

Source: Tribun News

Pembuatan Mural sebagai Ekspresi Pemuda

Peristiwa yang paling mencuat terjadi di Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Mural One Piece berukuran cukup besar dibuat oleh para pemuda karang taruna di perempatan jalan setelah warga melaksanakan kerja bakti menyambut HUT ke-80 RI pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025.

Ketua Karang Taruna setempat, Supriyanto, menjelaskan bahwa pembuatan mural tersebut murni sebagai bentuk ekspresi para pemuda yang menyukai anime One Piece. “Tidak ada niat apa-apa, karena mereka suka nonton film itu (One Piece), itu ekspresi memeriahkan HUT ke-80 RI,” ujar Supriyanto kepada media.

Intervensi Aparat dan Penghapusan

Pada Minggu, 3 Agustus 2025, Supriyanto didatangi aparat keamanan yang meminta penghapusan gambar tersebut. Meskipun pihak berwajib menyatakan tidak ada masalah dengan mural tersebut, namun mengingat One Piece sedang viral, mereka meminta agar gambar dihapus.

Supriyanto kemudian menghapus mural menggunakan cat putih sisa malam sebelumnya. Penghapusan ini kemudian disayangkan oleh para pembuatnya yang merasa ekspresi seni mereka dihubungkan dengan isu bendera One Piece yang sedang ramai dibicarakan menjelang HUT ke-80 RI.

Klarifikasi dari Pihak Militer

Source: PublikBicara.com

Penjelasan Dandim Sragen

Komandan Kodim (Dandim) 0725/Sragen Letkol Inf. Ricky Julianto Wuwung memberikan klarifikasi terkait video viral penghapusan mural One Piece. Menurutnya, narasi yang menyebutkan adanya intervensi atau pengawasan dari TNI-Polri terhadap kebebasan demokrasi tidaklah benar.

“Kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi seluruh pihak terkait (Apkam, perangkat desa, dan warga setempat) yang menetapkan bahwa gambar tersebut perlu dihapus, mengingat saat ini berada dalam momen penting menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80,” kata Ricky.

Alasan Penghapusan

Dandim Ricky menjelaskan bahwa keputusan penghapusan mural diambil karena gambar tersebut dianggap tidak relevan dengan momen penting Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Ruang publik, khususnya menjelang perayaan kemerdekaan, seharusnya dihiasi dengan simbol-simbol kenegaraan seperti bendera Merah Putih, bukan gambar dari tren budaya populer.

“Di mana ruang publik semestinya diisi dengan simbol-simbol resmi kenegaraan seperti bendera Merah Putih, bukan gambar-gambar dari tren budaya populer yang tidak relevan dengan semangat nasionalisme,” ungkap Ricky.

Respons dari Berbagai Pihak

Pandangan Ketua RT Setempat

Ketua RT setempat, Ranto, menyatakan bahwa aksi menggambar mural di badan jalan bukanlah hal baru. Para pemuda sudah melakukan kegiatan serupa setiap tahunnya sebagai bentuk penyaluran kreasi mereka dalam bidang seni.

“Ini kreasi anak muda, setiap tahun ada kegiatan seperti itu. Saya tidak melarang, disini bebas untuk berkreasi, memang untuk menyalurkan kreasi, tidak ada unsur yang lain,” kata Ranto. Menurutnya, para pemuda merasa kecewa atas penghapusan mural tersebut karena mereka hanya ingin berkreasi tanpa ada unsur negatif.

Sikap Bupati Sragen

Bupati Sragen Sigit Pamungkas menanggapi fenomena ini dengan sikap yang lebih moderat. Menurutnya, gambar-gambar logo bajak laut dari serial anime One Piece merupakan bagian dari ekspresi warga yang memberikan masukan kepada pemerintah, asalkan tidak melanggar ketertiban umum.

“Mereka (seniman mural) tetap bagian dari Republik Indonesia, orang-orang yang cinta pada Republik, tetap Merah Putih meski menggambar bendera One Piece,” ujar Sigit. Meski demikian, ia tetap mengingatkan pentingnya memperhatikan lokasi dalam berekspresi dan perlunya izin dari pihak berwenang.

Fenomena Serupa di Kota Solo

Kemunculan Mural di Berbagai Lokasi

Fenomena mural One Piece tidak hanya terjadi di Sragen, tetapi juga muncul di berbagai wilayah Kota Solo. Mural serupa ditemukan di RT 04 RW 02 Losari, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon; RT 03 RW 08 Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres; serta di Kecamatan Laweyan.

Agus Merit, seorang seniman tato yang membuat mural One Piece di Solo, mengaku membuat gambar tersebut atas permintaan warga tanpa maksud tertentu. “Ini permintaan warga. Saya disuruh menggambar. Tidak ada maksud apa-apa. Disuruh buat itu, ya tak gambar,” ujar Agus.

Penghapusan di Solo

Sama seperti di Sragen, mural One Piece di Kelurahan Sewu juga dihapus oleh pihak kelurahan yang bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Camat Jebres Samsu Tri Wahyudi mengatakan penghapusan dilakukan dengan alasan menjaga kondusifitas dan mencegah viralisasi di media sosial.

Aspek Hukum dan Regulasi

Tidak Ada Larangan Eksplisit

Secara hukum, tidak ada larangan khusus tentang pembuatan mural One Piece. Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mural adalah lukisan yang terdapat di dinding sebagai simbol ekspresi seseorang atau kelompok. Ekspresi melalui mural dapat bermacam-macam, mulai dari mengungkapkan keberagaman, perdamaian, toleransi, hingga protes terhadap kebijakan.

Potensi Sanksi Pidana

Meskipun tidak dilarang secara eksplisit, mural One Piece berpotensi terkena sanksi pidana jika mengandung unsur hasutan. Berdasarkan Pasal 247 KUHP, penyiaran atau penempelan gambar yang berisi hasutan dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan atau denda maksimal 500 juta rupiah. Namun, sanksi ini hanya berlaku jika mural terbukti berisi hasutan tertentu.

Sikap Berbeda Wali Kota Solo

Berbeda dengan daerah lain, Wali Kota Solo Respati Ardi menunjukkan sikap yang lebih toleran terhadap fenomena mural One Piece. Ia menegaskan bahwa pemerintah Surakarta tidak melarang pemasangan bendera dan mural bertema anime One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Nggak (melarang), keren, bagus. Yang penting Indonesia harus yang utama. Bendera lambang negara yang dilindungi undang-undang,” ujar Respati. Menurutnya, tidak ada aturan baku terkait simbol-simbol atau ornamen kreatif yang digunakan warga dalam menyambut Hari Kemerdekaan, selama bendera Merah Putih tetap menjadi prioritas utama.

Fenomena penghapusan mural One Piece menunjukkan adanya ketegangan antara kebebasan berekspresi dan semangat nasionalisme menjelang peringatan kemerdekaan. Meskipun pihak militer menegaskan tidak ada pelarangan kebebasan demokrasi, namun imbauan untuk mengutamakan simbol-simbol kenegaraan di ruang publik tetap diprioritaskan.

Kasus ini mencerminkan perlunya dialog yang lebih konstruktif antara generasi muda yang ingin berekspresi melalui budaya populer dengan pihak-pihak yang ingin menjaga semangat nasionalisme. Ke depannya, diperlukan pendekatan yang lebih bijaksana dalam menyikapi ekspresi kreatif anak muda sambil tetap menjaga nilai-nilai kebangsaan, terutama dalam momen-momen penting seperti peringatan kemerdekaan.