December 18, 2024 By Abril Geralin
18 Desember 2024 – Mulai 1 Januari 2025, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 volt ampere (VA). Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Pemerintah bersama PLN mengambil langkah ini untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus mengimbangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai awal tahun 2025.
Diskon tarif listrik 50% ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik terpasang hingga 2.200 VA, mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan PLN. Berikut adalah rincian kelompok pelanggan yang berhak mendapatkan diskon:
Dengan sistem digital PLN yang sudah terintegrasi, pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan tindakan tambahan untuk mendapatkan diskon ini. Semua proses akan berjalan otomatis sehingga pelanggan bisa langsung merasakan manfaatnya.
Pemerintah memutuskan kebijakan ini sebagai kompensasi atas kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN tentu berpotensi meningkatkan pengeluaran masyarakat, terutama di awal tahun saat banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi.
Mengapa pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA dipilih? Kelompok pelanggan ini umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah yang lebih sensitif terhadap kenaikan biaya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi rumah tangga dan membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah penyesuaian PPN.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung PPN atas listrik untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA, yang mencakup sekitar 99,5% pelanggan rumah tangga PLN. Dengan demikian, sebagian besar masyarakat tidak akan terbebani oleh kenaikan PPN di sektor listrik.
Untuk mendukung kebijakan diskon tarif listrik ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran maksimal Rp5,4 triliun per bulan, atau total Rp10,8 triliun untuk dua bulan pelaksanaan program. Selain itu, anggaran tambahan sebesar Rp12,1 triliun juga disediakan untuk menanggung PPN listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 6.600 VA.
Anggaran ini berasal dari alokasi APBN 2025 yang sudah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di awal tahun. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu stabilitas fiskal, karena sudah diperhitungkan dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.
Pemberian diskon tarif listrik ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat luas. Beberapa manfaat utama dari kebijakan ini antara lain:
PLN memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan berjalan transparan dan akuntabel. Beberapa langkah yang diambil PLN untuk mendukung kebijakan ini antara lain:
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan bijak. Penggunaan listrik yang efisien tetap menjadi kunci agar subsidi yang diberikan bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi stimulus positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat di awal tahun 2025. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan stabilitas fiskal agar perekonomian tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA merupakan kebijakan positif yang diambil oleh pemerintah dan PLN untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Dengan anggaran yang sudah disiapkan, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, meningkatkan daya beli, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pelaksanaan yang transparan dan otomatis melalui sistem digital PLN memastikan manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat luas.