Leet Media

Diduga Nyanyikan Lagu Nuansa Bening Tanpa Izin, Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagunya

May 28, 2025 By RB

Detik.com

28 Mei 2025 – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali mengguncang industri musik Indonesia. Kali ini, penyanyi Vidi Aldiano menjadi sorotan setelah resmi digugat oleh dua musisi senior, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, terkait lagu legendaris “Nuansa Bening”. Gugatan yang telah masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini membuka kembali diskusi penting seputar penghargaan terhadap hak cipta dan royalti dalam dunia hiburan.

Latar Belakang Kasus Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Lagu Nuansa Bening pertama kali dirilis pada tahun 1978 oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Lagu ini diaransemen ulang oleh Vidi Aldiano pada tahun 2008 sebagai bagian dari debutnya di industri musik. Versi Vidi menuai kesuksesan besar dan menjadi lagu ikonik dalam kariernya. Namun, kesuksesan ini rupanya menyisakan persoalan hukum yang belum terselesaikan.

Minola Sebayang, kuasa hukum dari Keenan dan Budi, menyatakan bahwa gugatan diajukan karena Vidi Aldiano diduga membawakan lagu tersebut dalam 31 konser komersial tanpa seizin para pencipta aslinya. “Penggunaan lagu ini tanpa izin sudah terjadi sejak lama dan sering kali kami mencoba menyelesaikan secara damai. Namun, tak ada titik temu, terutama terkait besaran ganti rugi,” ujar Minola dalam pernyataannya.

Riwayat Mediasi dan Penolakan Tawaran Ganti Rugi

Sebelum melangkah ke jalur hukum, pihak Keenan dan Budi telah beberapa kali mengadakan mediasi dengan tim kuasa hukum Vidi Aldiano. Dalam pertemuan tersebut, diakui bahwa memang terjadi pelanggaran hak cipta. Namun, kesepakatan tidak tercapai karena perbedaan pandangan mengenai nominal kompensasi yang dianggap pantas.

Salah satu momen yang paling menyorot perhatian publik adalah ketika manajer Vidi datang ke rumah Keenan pada tahun 2024 dengan membawa uang Rp50 juta sebagai “tanda terima kasih”. Keenan Nasution secara tegas menolak tawaran tersebut. “Kalau begitu caranya, menurut saya tidak benar. Tidak pernah ada komunikasi, tahu-tahu datang bawa uang,” ujar Keenan dalam konferensi pers.

Jalannya Proses Hukum dan Agenda Sidang

Gugatan resmi telah dilayangkan dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan dijadwalkan sidang perdana pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pihak Vidi Aldiano dan kuasa hukumnya tidak hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Juni 2025.

Minola menegaskan bahwa ini adalah bagian dari proses hukum yang wajar, tetapi ia berharap pihak tergugat hadir pada pemanggilan berikutnya. Jika tiga kali tidak hadir, maka sidang akan diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.

Aspek Hukum dan Potensi Dampaknya bagi Industri Musik

Kasus ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya izin penggunaan karya cipta masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Apalagi, peristiwa serupa sebelumnya menimpa Agnez Mo, yang pada awal 2025 dijatuhi hukuman ganti rugi Rp1,5 miliar oleh pengadilan karena menggunakan lagu tanpa izin.

Dari perspektif hukum, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak cipta musisi. Keenan dan Budi telah menyatakan bahwa gugatan ini tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada industri mengenai pentingnya menghormati hak cipta.

Penutup dan Harapan dari Kedua Pihak

Hingga artikel ini ditulis, Vidi Aldiano maupun perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Keenan dan Budi berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.

Sebagai publik, kita berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar penghargaan terhadap hak cipta bisa lebih ditegakkan, demi masa depan yang lebih sehat bagi ekosistem musik Indonesia.

Related Tags & Categories :

highlight