Leet Media

Di Balik Kehidupan Glamor, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Gunakan BPJS Kesehatan PBI 

December 30, 2024 By Zahra Nizar

30 Desember 2024 – Terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi yang merupakan seorang selebriti dikabarkan terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas 3. Informasi ini menyebar di media sosial X sejak Sabtu, 28 Desember 2024, terutama setelah diketahui bahwa Harvey Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp 300,003 Triliun dan hanya divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.  Penemuan ini memicu kontroversi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai keadilan dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia. 

Status Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan 

Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, keduanya terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, yang berarti iuran mereka ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengkonfirmasi bahwa mereka telah terdaftar sejak 1 Maret 2018. Dalam segmen ini, syarat untuk menjadi peserta tidak harus berasal dari golongan fakir miskin atau tidak mampu, melainkan terbuka untuk semua penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia dirawat di kelas 3. 

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta 

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Program Universal Health Coverage (UHC) yang diimplementasikan bertujuan untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN tanpa memandang status sosial ekonomi. Ani menegaskan bahwa semua penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yaitu lurah atau camat, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Segmen Peserta JKN 

Reaksi Publik dan Kontroversi 

Masyarakat mulai kembali mempertanyakan keadilan dalam kebijakan ini, terutama karena Harvey Moeis dikenal sebagai sosok kaya raya dan terpidana korupsi. Banyak yang merasa bahwa seharusnya program PBI ini lebih diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Kontroversi ini mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap sistem perlindungan sosial yang ada saat ini. 

Media Sosial dan Viralitas Informasi 

Informasi mengenai status BPJS Kesehatan pasangan ini pertama kali muncul di media sosial X. Unggahan tersebut mencantumkan data pribadi Harvey Moeis, termasuk nomor KTP dan status BPJS-nya, yang langsung menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warganet. Kritikan ini justru memunculkan terkait transparansi data pribadi serta keadilan dalam penerapan kebijakan bantuan kesehatan. 

Penjelasan Pihak BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI bukanlah hasil pendaftaran pribadi melainkan didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan kebijakan UHC. Rizzky Anugerah menegaskan bahwa semua penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat didaftarkan dengan hak kelas 3.

Kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi dapat menjadi contoh nyata tantangan dalam implementasi kebijakan kesehatan di Indonesia. Masyarakat berharap agar kedepannya, program-program bantuan ini dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau mereka yang memang membutuhkan. Kontroversi ini menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap sistem perlindungan sosial, agar tidak hanya menjadi formalitas tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan kesehatan.