Leet Media

Deretan Napi Kasus Besar Dapat Remisi di HUT ke 80 RI, Ada Mario Dandy Hingga John Kei

August 19, 2025 By RB

Kompas.com

19 Agustus 2025 – Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia kembali diwarnai pemberian remisi kepada ribuan narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan. Beberapa di antaranya adalah nama nama yang sempat menjadi sorotan publik, mulai dari Mario Dandy Satriyo, John Kei, hingga Ronald Tannur. Pemberian remisi ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, namun secara hukum remisi merupakan hak bagi setiap warga binaan yang memenuhi syarat.

Mario Dandy Satriyo Terima Remisi di Lapas Sukamiskin

Mario Dandy Satriyo, terpidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, mendapat dua jenis remisi di Lapas Sukamiskin Bandung. Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menyebutkan bahwa Dandy memperoleh remisi umum selama 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.

“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” ujar Fajar Nur Cahyo, Senin 18 Agustus 2025.

Pemberian remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada napi yang dinilai berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan predikat positif.

John Kei hingga Ronald Tannur Juga Dapat Remisi

Selain Mario Dandy, sejumlah nama besar lain juga tercatat menerima remisi. John Kei, yang divonis 15 tahun penjara atas kasus penyerangan di Green Lake City dan Duri Kosambi hingga menewaskan seseorang, mendapat remisi 4 bulan.

Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur yang dihukum 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti, menerima remisi selama 1 bulan. Kasus Ronald Tannur sempat menuai perhatian publik karena proses hukumnya membuka dugaan suap antara pengacara dan hakim.

Di sisi lain, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan yang terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora bersama Mario Dandy, juga mendapatkan remisi 3 bulan setelah sebelumnya divonis 5 tahun penjara.

Nama Napi Lain yang Mendapat Remisi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat ada ribuan napi yang memperoleh pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke 80 RI. Di Lapas Salemba saja, sebanyak 1.519 warga binaan menerima remisi, mayoritas berasal dari kasus narkotika.

Beberapa nama lain yang cukup dikenal publik dan turut mendapat remisi antara lain Ahmad Fathanah dalam kasus suap impor daging sapi, Edward Seky Soeryadjaya, hingga Ervan Fajar Mandala.

Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah sebuah privilese, melainkan hak bagi napi yang memenuhi kriteria.

“Remisi diberikan karena warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko,” jelas Fadil.

Perbedaan Aturan Remisi Dulu dan Sekarang

Pemberian remisi di Indonesia telah melalui beberapa perubahan aturan dari waktu ke waktu. Jika dulu aturan cenderung lebih longgar, kini pemerintah memperketat kriteria agar hanya napi yang benar benar menunjukkan perubahan perilaku yang layak mendapat pengurangan masa pidana.

Beberapa syarat utama antara lain narapidana harus menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Aturan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembinaan narapidana dan rasa keadilan masyarakat.

Related Tags & Categories :

highlight