Leet Media

Deal Dagang RI-AS: Indonesia Tak Boleh Terapkan Pajak Digital Diskriminatif ke Google, Netflix, dan Meta

February 23, 2026 By pj

23 Februari 2026 – Pemerintah Indonesia menyepakati komitmen perdagangan dengan Amerika Serikat yang membatasi pengenaan pajak jasa digital terhadap perusahaan teknologi asal Negeri Paman Sam. Ketentuan ini tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, dan menjadi bagian dari kesepakatan tarif resiprokal kedua negara.

Larangan Pajak Digital Diskriminatif terhadap Perusahaan AS

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade ART, pengaturan pajak digital tercantum dalam Pasal 3.1 yang membatasi kebijakan Indonesia agar tidak menyasar perusahaan digital asal AS secara diskriminatif.

“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum atau faktual,” tulis aturan itu, dikutip Minggu (22/2).

Artinya, perusahaan digital besar asal AS seperti Google, Netflix, hingga Meta tidak boleh menjadi sasaran kebijakan pajak yang bersifat diskriminatif.

Selain itu, dalam Article 3.1 Section 3 juga ditegaskan:

“Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital [digital service tax], atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya,” tertulis dalam Article 3.1 Section 3 dokumen resmi perjanjian ART.

Kesepakatan tersebut diteken dalam pertemuan bilateral di Washington DC pada Kamis 19 Februari 2026 waktu setempat.

Komitmen Tidak Kenakan Bea Cukai atas Produk Digital

Tak hanya pajak jasa digital, ART juga mengatur soal bea masuk produk digital. Dalam Pasal 3.5, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik.

“Indonesia tidak akan mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik, dan akan mendukung adopsi multilateral moratorium permanen atas bea cukai atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat,” ungkap aturan itu.

Ketentuan ini berarti Indonesia tidak dapat memungut bea masuk atas produk digital seperti film streaming, musik digital, aplikasi, gim, hingga layanan berbasis cloud yang dikirim secara elektronik.

Namun demikian, ART tetap memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengenakan pajak domestik selama tidak bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional.

“Untuk kepastian yang lebih besar, Pasal ini tidak akan menghalangi Indonesia untuk mengenakan pajak internal, biaya, atau perubahan lain pada transmisi elektronik dengan cara yang tidak bertentangan dengan Pasal I dan III dari GATT 1994 atau Pasal II dan XVII dari Perjanjian Umum Perdagangan Jasa WTO,” bunyi pasal 3.5.

Pemerintah Tegaskan PPN Tetap Berlaku

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa Indonesia tidak membebaskan perusahaan AS dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain,” kata Haryo dalam keterangan resminya, Minggu (22/2).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal juga menyebut Indonesia tidak menerapkan rezim digital service tax seperti yang dikecam AS.

“Sampai saat ini, Indonesia tidak mengenakan pajak sejenis dengan DST tersebut,” kata Yon kepada Bisnis, Rabu (27/8/2025).

Dengan kesepakatan ini, Indonesia tetap memiliki ruang memungut PPN PMSE atas transaksi digital, namun tidak dapat menerapkan pajak layanan digital atau PPh yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.