Leet Media

Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Sebesar Rp7,1 M Dikorupsi Untuk Kampanye Politik dan Beli Mobil

December 3, 2025 By pj

3 Desember 2025 – Kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan setelah polisi mengungkap penyalahgunaan dana sebesar Rp 7,1 miliar oleh dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI). Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan atlet disabilitas justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya kampanye politik dan pembelian kendaraan. Penyidikan terus berkembang dengan bukti dan saksi yang sudah dikumpulkan aparat kepolisian.

Penetapan Tersangka dan Awal Pengungkapan Kasus

Polisi menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel Kabupaten Bekasi. Dana hibah yang diselewengkan berasal dari total anggaran Rp 12 miliar yang diberikan pemerintah daerah pada 2024 dalam dua tahap, yaitu Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan aliran dana hibah tersebut menunjukkan adanya penyimpangan. Ia menyampaikan, “Kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi ini sudah resmi naik ke penyidikan. Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar,” ujar Mustofa.

Detail Penyalahgunaan Dana Hibah

Penggunaan Dana Untuk Kampanye Politik

KD diduga kuat menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan politik pribadi. Dalam penyampaian resminya, Kapolres Mustofa menyatakan:

 “Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024.”

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk program pembinaan atlet disabilitas itu justru dipakai untuk mendukung pencalonan legislatif sang ketua.

Pembelian Mobil Menggunakan Dana Hibah

Selain kampanye, penyalahgunaan dana hibah juga dilakukan oleh NY. Ia diduga menerima Rp 1,79 miliar yang sebagian digunakan untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix.
Mustofa menjelaskan “Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.”

Rekayasa Laporan dan Kegiatan Fiktif

Untuk menutupi jejak penyimpangan, kedua tersangka membuat berbagai kegiatan fiktif yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban. Kegiatan tersebut meliputi seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat cabang olahraga, hingga belanja perlengkapan sekretariat. Mustofa menyebutkan bahwa laporan ini sengaja dibuat untuk menutupi dana yang sudah dipakai untuk kepentingan pribadi.

Audit Kerugian Negara dan Barang Bukti

Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi, kerugian negara mencapai Rp 7.117.660.158. Angka kerugian ini sesuai dengan penyimpangan dana yang ditemukan dalam tahap penyidikan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti:

Penyidik telah memeriksa 61 saksi, termasuk ahli pidana dan auditor.

Ancaman Hukuman dan Perkembangan Penyidikan

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Mustofa menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.