Leet Media

Cara Mudah Cek KTP sudah Terdaftar Pinjol atau Belum yang Wajib diKetahui!

February 16, 2025 By jay

Sumber: Antara News

16 Februari 2025 – Penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi. Korban seringkali tidak menyadari data mereka telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman, hingga tiba-tiba mendapatkan tagihan yang tidak pernah mereka ajukan. Untuk mencegah kerugian, penting bagi Anda untuk mengetahui cara mengecek apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman online. Berikut panduan lengkapnya.

Mengapa Mengecek Data KTP Penting

Kemudahan pengajuan pinjaman online membawa risiko besar, terutama penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika data Anda digunakan oleh pinjol ilegal, Anda bisa menjadi korban intimidasi akibat tagihan yang tidak pernah Anda ajukan. Oleh karena itu, penting untuk secara berkala memeriksa apakah data Anda telah digunakan tanpa izin.

Cara Mengecek Data KTP Secara Online

Anda dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aplikasi atau situs web iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Situs Web iDebku OJK

  1. Akses laman idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu “Pendaftaran”.
  3. Isi formulir dengan data berikut:
    • Jenis debitur
    • Jenis identitas
    • Kewarganegaraan
    • Nomor identitas (NIK)
    • Kode captcha
  4. Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
  5. Unggah dokumen pendukung, seperti:
    • Foto KTP asli
    • Foto diri memegang KTP
  6. Klik “Ajukan Permohonan”.
  7. Periksa email untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
  8. Periksa status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
  9. Tunggu proses verifikasi hingga maksimal satu hari kerja.
  10. Setelah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.

Melalui Aplikasi iDebku OJK

  1. Unduh aplikasi iDebku OJK di PlayStore.
  2. Ikuti langkah-langkah serupa seperti yang dijelaskan di atas.

Cara Mengecek Data KTP Secara Offline

Jika Anda lebih memilih pengecekan secara langsung, kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:

  1. KTP untuk WNI.
  2. Paspor untuk WNA.
  3. Surat kuasa jika pengecekan diwakilkan.

OJK akan memeriksa formulir dan dokumen pendukung. Setelah itu, laporan hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan.

Langkah Tambahan untuk Memastikan Keamanan Data Pribadi

  1. Periksa Riwayat Pinjaman di Aplikasi Pinjol Terdaftar OJK Banyak aplikasi pinjaman resmi yang menyediakan fitur pengecekan riwayat pinjaman. Anda dapat memeriksa apakah ada pengajuan pinjaman yang mencurigakan.
  2. Waspadai Pesan atau Tagihan Pinjaman yang Tidak Anda Ajukan Jika menerima pesan atau tagihan mencurigakan, segera hubungi layanan pelanggan aplikasi tersebut untuk melaporkan penyalahgunaan data.
  3. Gunakan Layanan Pihak Ketiga Beberapa layanan pihak ketiga menawarkan pemeriksaan penyalahgunaan identitas. Anda hanya perlu memasukkan NIK untuk memverifikasi.
  4. Lapor ke Pihak Berwajib Jika terbukti data Anda disalahgunakan, segera laporkan ke polisi. Ini adalah tindak pidana serius.
  5. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Hindari membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya. Pastikan aplikasi pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK dan memiliki sistem keamanan tinggi.

Dengan memanfaatkan layanan SLIK OJK baik secara online maupun offline, Anda dapat memastikan data KTP Anda aman dari penyalahgunaan. Selain itu, selalu waspada terhadap tagihan mencurigakan dan jaga kerahasiaan data pribadi Anda. Langkah pencegahan ini dapat melindungi Anda dari risiko penyalahgunaan data oleh pinjaman online ilegal.