Leet Media

Bye-Bye Second Account, DPR Usul Batasi Kepemilikan Akun Medsos, 1 Orang 1 Akun

July 17, 2025 By pj

17 Juli 2025 – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan pembatasan kepemilikan akun media sosial hanya satu untuk setiap individu maupun institusi. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan dari YouTube, Meta, dan TikTok pada 15 Juli 2025 di Gedung DPR, Senayan. Oleh menyebut akun ganda kerap disalahgunakan, terutama untuk aktivitas buzzer yang bisa menaikkan figur tidak berkualitas. Ia mendorong agar larangan akun ganda dimasukkan ke dalam RUU Penyiaran sebagai upaya untuk memerangi konten ilegal dan manipulatif.

Usulan Pembatasan Akun Ganda Diajukan ke RUU Penyiaran

Dalam forum resmi bersama para perwakilan platform digital, Oleh Soleh menyampaikan secara langsung agar larangan terhadap pembuatan akun ganda dimasukkan ke dalam regulasi yang sedang dibahas, yaitu RUU Penyiaran.

“Rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” ujar Oleh Soleh saat menyampaikan pendapatnya di hadapan para perwakilan platform digital.

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan tidak hanya berlaku bagi individu, melainkan juga perusahaan dan lembaga. “Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” katanya.

Bahaya Akun Ganda Menurut DPR

Menurut Oleh, akun ganda kerap disalahgunakan dan menjadi ancaman bagi ekosistem digital. Ia menyebut fenomena buzzer sebagai salah satu bentuk penyimpangan terbesar dari keberadaan akun ganda.

“Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan, tapi secara umum 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” tegas Oleh.

Ia juga mengkritisi popularitas selebritas dadakan yang muncul akibat aktivitas buzzer.

“Buzzer, bagaimana ini akibat buzzer orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadi wah, menjadi super gitu dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu. Nah ini kan juga sangat merusak, Pak,” ucapnya.

Upaya Tekan Konten Ilegal dan Manipulatif

Oleh menegaskan bahwa pembatasan akun adalah langkah strategis untuk menekan penyebaran konten negatif dan ilegal. Ia pun meminta platform untuk bertanggung jawab dalam menyaring akun-akun ganda.

“Nah, maksud saya, ini bagaimana platform semuanya ya, Meta, TikTok, dan YouTube, ini dalam rangka memfilter akun ganda. Karena hanya itulah satu-satunya cara yang bisa meng-handle berbagai illegal content,” ujarnya.

Menurutnya, banyaknya akun palsu menjadi sumber dari konten berbahaya yang bertebaran di ruang digital.

“Karena hanya itulah satu-satunya cara, itulah yang bisa meng-handle berbagai illegal content, karena kebanyakan illegal content lah yang memproduksi hal-hal yang bersifat negatif,” pungkasnya.

Respons dari Platform Digital

Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menyatakan bahwa Meta telah memiliki aturan untuk melarang akun ganda dan akan segera menindak akun yang tidak otentik.

“Itu tentu merupakan sebuah pelanggaran dari kebijakan kami dan kami akan segera take down apabila ada laporan terhadap user yang tidak asli ini,” kata Berni.

Namun, ia menyarankan pengaturan tersebut lebih tepat dimuat dalam Undang-Undang ITE daripada RUU Penyiaran. Hal senada juga disampaikan oleh Hilmi Adrianto dari TikTok Indonesia, yang menyebut pihaknya sudah memiliki panduan komunitas mengenai integritas akun.

Meski demikian, Oleh menyatakan bahwa DPR akan tetap memaksakan regulasi akun tunggal masuk dalam RUU Penyiaran jika platform tidak memberi kepastian.

“Kalau memang tidak ada kepastian soal SOP dari platform, ya kami akan paksakan di Undang-undang, bilamana platform digitalnya melanggar, ya ditutup jadinya,” tegasnya.