Leet Media

Bupati Indramayu Lucky Hakim Dijatuhi Sanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri dan Disarankan Menggunakan Transportasi Umum

April 23, 2025 By Rio Baressi

Kompas.com

23 April 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, usai dirinya diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari instansi yang berwenang. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah momentum arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H, di mana kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan masyarakat.

Kepergian Tanpa Izin dan Hasil Pemeriksaan

Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang terjadi pada Maret 2025, saat mayoritas masyarakat Indonesia tengah melakukan perjalanan mudik Lebaran. Tindakan tersebut dilaporkan tidak melalui prosedur izin resmi, baik kepada Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Kepergian Lucky Hakim ke Jepang tidak izin dengan dirinya sebagai Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosialnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Lucky Hakim dan sembilan saksi lainnya. Lucky pun menjalani sesi wawancara selama dua jam dengan 43 pertanyaan menyangkut waktu keberangkatan dan fasilitas yang digunakan selama perjalanan.

“Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih. Tadi (pertanyaan) terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya? Lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” ujar Lucky kepada wartawan di kantor Kemendagri.

Sanksi Magang sebagai Langkah Pembinaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kemendagri menjatuhkan sanksi berupa magang selama tiga bulan bagi Lucky Hakim. Sanksi ini bukan sekadar hukuman administratif, melainkan dimaksudkan sebagai bentuk pendalaman tata kelola politik pemerintahan.

“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam konferensi pers pada Selasa (22/4/2025).

Selama masa magang, Lucky diwajibkan mengikuti berbagai kegiatan di lingkungan Kemendagri, termasuk pemaparan materi dari beberapa direktorat, seperti Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

“Keseluruhan komponen dari Kemendagri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu,” ujar Bima Arya.

Anjuran Menggunakan Transportasi Umum untuk Efisiensi

Selain itu, dalam semangat penghematan anggaran, Lucky Hakim juga dianjurkan untuk menggunakan transportasi umum selama menjalani kewajiban magangnya di Jakarta. Hal ini dianggap lebih efisien secara biaya dan sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang hemat anggaran.

“Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan penghematan tadi untuk efisiensi tadi dan silakan menggunakan transportasi publik,” ujar Bima Arya.

Ia pun memberi contoh dari pengalamannya sendiri yang menggunakan KRL dan angkot saat melakukan tugas dinas dari Jakarta Pusat ke Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Kalau kereta kan terukur. Kalau mobil tidak terukur. Jadi kalau waktunya mungkin, ya sebaiknya naik transportasi publik. Nyaman juga,” tambahnya.

Refleksi atas Tanggung Jawab Jabatan

Sanksi ini, menurut Bima Arya, adalah momen pembelajaran penting bagi seorang kepala daerah. Ia menegaskan bahwa waktu selama tiga bulan yang digunakan untuk magang bukanlah waktu yang terbuang sia-sia.

“Waktu-waktu ini bukan waktu berjalan-jalan, waktu yang dialokasikan ini bukan waktu hilang percuma, waktu ini berharga sekali untuk bekal beliau menjalankan tugas negara dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat,” ungkap Bima.

Related Tags & Categories :

highlight

#Leet Media