Leet Media

BPOM Tarik 34 Kosmetik Berbahaya yang Bisa Sebabkan Alergi Hingga Kanker, Ini Dia Daftarnya!

August 3, 2025 By pj

3 Agustus 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap hasil pengawasan triwulan II tahun 2025 dengan menemukan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Produk-produk tersebut langsung ditarik dari peredaran karena berisiko tinggi terhadap kesehatan, termasuk menyebabkan gangguan ginjal hingga kanker.

Temuan kosmetik berbahaya dari hasil pengawasan rutin BPOM

Selama periode April hingga Juni 2025, BPOM RI melakukan intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik di seluruh Indonesia. Hasilnya, ditemukan 34 produk yang positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Dari total tersebut, 28 merupakan produk hasil kontrak produksi, dua adalah produk lokal, dan empat merupakan produk impor.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.

BPOM juga melakukan penelusuran terhadap jalur produksi dan distribusi kosmetik yang tidak memiliki izin resmi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kasus tersebut akan diproses secara pro-justitia.

Daftar lengkap 34 kosmetik yang ditarik karena mengandung bahan berbahaya

Berikut ini adalah daftar produk kosmetik yang ditarik BPOM beserta kandungan berbahayanya:

  1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash – Merkuri
  2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster – Asam retinoat, Hidrokinon
  3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon
  4. CHARISMALUX Acne Treatment – Flusinolon asetonida
  5. CHARISMALUX Extra Whitening – Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat
  6. EMGLOW Night Cream X2T Acne – Asam retinoat, Flusinolon asetonida
  7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG – Flusinolon asetonida
  8. HRA COSMETIC Facial Wash – Merkuri, Hidrokinon
  9. HRA COSMETIC Toner – Merkuri
  10. KHOJATI DELUX SURMA – Timbal
  11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream – Hidrokinon
  12. MILA GLOW Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon
  13. MUFIA Brightening Night Cream – Merkuri
  14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster – Merkuri
  15. NAYURA BEAUTY Toner – Merkuri
  16. NCGLOW Day Cream – Hidrokinon
  17. NCGLOW Facial Wash – Merkuri
  18. NCGLOW Night Cream Premium – Merkuri
  19. NEW WSP Day Cream – Merkuri
  20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream – Flusinolon asetonida
  21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone – Methanyl Yellow
  22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red – Methanyl Yellow
  23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone – Methanyl Yellow
  24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster – Asam retinoat, Klobetasol propionat
  25. SH BEAUTY Night Cream – Asam retinoat
  26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon
  27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon, Flusinolon asetonida
  28. SW GLOW’S Handbody – Merkuri
  29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream – Asam retinoat
  30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening – Merkuri
  31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash – Merkuri
  32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect – Hidrokinon
  33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow – Hidrokinon
  34. MC (krim) – Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat

Risiko kesehatan dari bahan kimia dalam kosmetik

BPOM menjelaskan bahwa bahan kimia yang ditemukan dalam produk tersebut memiliki dampak serius terhadap kesehatan:

“Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan ini sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat,” jelas Taruna Ikrar.

Imbauan untuk konsumen dan pelaku usaha kosmetik

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin edar kosmetik sebelum membeli dan tidak tergoda oleh produk yang menjanjikan hasil instan tanpa jaminan keamanan. Sementara itu, para pelaku usaha diminta untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkas Taruna Ikrar.