Leet Media

BPJS Kesehatan Usulkan Tidak Lagi Menanggung Penyakit Akibat Rokok

January 5, 2025 By Reynaldi Aditya R.

BPJS Kesehatan Usulkan Tidak Lagi Menanggung Penyakit Akibat Rokok

5 Januari 2025 – BPJS Kesehatan sedang mengusulkan kebijakan baru yang cukup kontroversial. Mulai tahun 2025, penyakit yang diakibatkan oleh kebiasaan merokok kemungkinan tidak lagi ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pembiayaan negara sekaligus mendorong masyarakat untuk menjalani pola hidup yang lebih sehat.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh tingginya prevalensi merokok di Indonesia, termasuk di kalangan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa sebagian besar kelompok ini masih mengalokasikan pengeluaran untuk rokok meskipun tergolong sebagai keluarga tidak mampu. Kebiasaan ini meningkatkan risiko penyakit serius seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke, yang menurut data BPJS Kesehatan, menambah beban pembiayaan kesehatan negara secara signifikan.

Penyebab dan Latar Belakang Usulan Kebijakan

Tingginya angka perokok di Indonesia, sebagaimana dilaporkan dalam Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), menjadi salah satu penyebab utama usulan ini. Menurut data BPJS Kesehatan, penyakit akibat kebiasaan merokok, seperti jantung dan kanker paru-paru, menyedot anggaran yang sangat besar. Sebagai contoh, untuk penanganan penyakit jantung saja, BPJS Kesehatan mengeluarkan dana hingga Rp10 triliun per tahun, berdasarkan laporan tahunan BPJS Kesehatan.

Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak kesehatan dan finansial dari kebiasaan merokok. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup sehat, yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah peserta JKN yang menderita penyakit akibat gaya hidup tidak sehat.

Pihak yang Mengusulkan dan Rencana Waktu Penerapan

Usulan ini diajukan oleh BPJS Kesehatan dengan dukungan dari beberapa kementerian terkait. Jika disetujui, kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025. Meskipun demikian, implementasinya membutuhkan koordinasi lebih lanjut, termasuk revisi peraturan terkait manfaat yang ditanggung dalam program JKN.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Selain penyakit akibat rokok, BPJS Kesehatan sudah memiliki daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung. Berikut adalah beberapa di antaranya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

Penyakit akibat konsumsi alkohol dan narkoba

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan bagi peserta yang menderita penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang. Hal ini disebabkan oleh faktor kesengajaan yang melibatkan gaya hidup tidak sehat.

Cedera akibat tindak pidana atau usaha bunuh diri

Cedera atau penyakit yang timbul akibat tindakan yang disengaja, seperti usaha bunuh diri atau keterlibatan dalam tindakan kriminal, juga tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS.

Layanan estetika dan kecantikan

Prosedur seperti operasi plastik untuk keperluan estetika atau pemasangan behel yang tidak berhubungan dengan kesehatan gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penyakit akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas

Cedera akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas yang telah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lain tidak akan digandakan dalam program BPJS Kesehatan.

Pengobatan komplementer dan tradisional

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.

Tanggapan Publik terhadap Kebijakan Baru

Usulan untuk tidak menanggung biaya penyakit akibat rokok menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung langkah ini sebagai upaya untuk mendorong kesadaran hidup sehat. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap kelompok rentan, seperti perokok pasif, yang terkena dampak tanpa kesalahan mereka.

Para ahli kesehatan masyarakat menekankan perlunya edukasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai bahaya merokok. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk menyediakan akses yang lebih mudah terhadap layanan berhenti merokok, seperti konseling atau pengobatan nikotin.

Kebijakan BPJS Kesehatan untuk tidak lagi menanggung penyakit akibat rokok merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk mengurangi beban negara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat. Namun, pelaksanaannya memerlukan kajian mendalam dan sosialisasi yang luas agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi kelompok yang rentan. Di sisi lain, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem kesehatan secara menyeluruh dan mendorong masyarakat Indonesia menuju gaya hidup yang lebih baik.

Related Tags & Categories :

highlight