Leet Media

BPJS Kesehatan Berikan Jaminan Untuk 7 Alat Bantu Kesehatan!

December 17, 2024 By Amandira Maharani

17 Desember 2024 – Kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai mitra penting dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, termasuk menyediakan jaminan untuk berbagai alat bantu kesehatan. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 03 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan dukungan komprehensif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membutuhkan alat bantu kesehatan.

Peraturan  dan Jaminan Alat Bantu Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 47, mengatur secara detail jenis alat bantu kesehatan yang dapat ditanggung. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses kesehatan yang lebih luas dan inklusif.

Menurut pernyataan Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, terdapat tujuh kategori utama alat bantu kesehatan yang dapat diakses secara gratis oleh peserta JKN. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan mengenai alat bantu kesehatan yang ditanggung, meskipun telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024.

Rincian Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin

1. Kruk

Kruk merupakan alat bantu esensial bagi mereka dengan keterbatasan fisik akibat cacat atau cedera kaki. BPJS Kesehatan menanggung biaya pembelian kruk maksimal Rp 385.000. Penting untuk dicatat bahwa klaim ini hanya dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali, dengan mempertimbangkan indikasi medis yang jelas.

 2. Alat Bantu Dengar

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan pendengaran dapat memperoleh alat bantu dengar dengan biaya maksimal Rp 1,1 juta. Pengajuan memerlukan resep dari dokter spesialis THT, dan alat dapat diperoleh paling cepat lima tahun sekali untuk telinga yang sama, tanpa membedakan apakah untuk satu atau dua telinga.

3. Protesa Gigi

Bagi mereka yang kehilangan fungsi gigi, BPJS Kesehatan memberikan dukungan protesa gigi dengan biaya maksimal Rp 1,1 juta, dengan rincian Rp 550.000 untuk setiap rahang. Pengajuan dapat dilakukan dua tahun sekali untuk gigi yang sama berdasarkan indikasi medis.

4. Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang disediakan bagi mereka dengan masalah pada tulang belakang, dengan biaya maksimal Rp 385.000. Alat bantu ini bertujuan membatasi gerakan yang dapat menyebabkan nyeri punggung dan dapat diklaim paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

5. Collarneck

Untuk mereka yang mengalami trauma di area leher akibat kecelakaan atau cedera olahraga, BPJS Kesehatan menanggung biaya collarneck maksimal Rp 165.000. Alat ini dapat diklaim paling cepat dua tahun sekali berdasarkan kebutuhan medis.

6. Protesa Alat Gerak, Kaki dan Tangan Palsu

Protesa alat gerak, termasuk kaki dan tangan palsu, ditanggung dengan biaya maksimal Rp 2,7 juta. Pengajuan membutuhkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, dan dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali.

7. Kacamata

Biaya kacamata berbeda berdasarkan kelas peserta. Kelas 3 mendapatkan maksimal Rp 165.000, kelas 2 sebesar Rp 220.000, dan kelas 1 mencapai Rp 330.000. Syarat medis minimal meliputi sferis 0,5D, silindris 0,25D, dengan resep dari dokter spesialis mata. Kacamata dapat diklaim paling cepat dua tahun sekali.

Prosedur Klaim Alat Bantu Kesehatan

Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan dari BPJS, peserta perlu mengikuti prosedur berikut:

1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter BPJS).

2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

3. Dapatkan resep dari dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

4. Lakukan legalisasi atau verifikasi resep.

5. Kunjungi fasilitas kesehatan rekanan BPJS dengan membawa KTP, Kartu BPJS, dan resep yang dilegalisasi.

Pengajuan nilai ganti akan dilakukan oleh pihak apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik sesuai dengan subsidi BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan komprehensif melalui jaminan alat bantu kesehatan. Dengan memahami mekanisme dan persyaratan yang ada, peserta JKN dapat mengoptimalkan manfaat yang disediakan, meningkatkan kualitas hidup, dan mengurangi beban biaya kesehatan.