May 21, 2025 By pj
21 Mei 2025 – Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengejutkan publik. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.
Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
“Iya benar yang bersangkutan diamankan tadi malam di Solo,” ungkap Harli.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik melacak keberadaan Iwan melalui nomor ponselnya. Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Tondano, Solo, sekitar pukul 24.00 WIB dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif.
Kasus yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex. Kejagung tengah mengusut dugaan adanya penyalahgunaan kredit bank oleh perusahaan tersebut yang melibatkan dana triliunan rupiah. Meski Sritex adalah perusahaan swasta, pemberi fasilitas kredit merupakan bank pemerintah, sehingga dana tersebut termasuk dalam kategori keuangan negara.
Harli Siregar menjelaskan:
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah.”
Penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah bank daerah seperti Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, dan juga Bank Negara Indonesia (BNI). Sritex tercatat memiliki utang senilai Rp 4,2 triliun kepada bank-bank tersebut, termasuk Rp 2,9 triliun ke BNI.
Hingga Rabu, 21 Mei 2025, status hukum Iwan Setiawan Lukminto masih sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB di Gedung Kejagung Jakarta. Harli menyatakan bahwa penetapan status hukum selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan.
“Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan,” katanya.
Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Permohonan kasasi perusahaan ditolak oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024. Akibatnya, operasional perusahaan resmi dihentikan per 1 Maret 2025. Kurator mencatat total tagihan utang kepada perusahaan mencapai Rp 29,8 triliun, dengan kreditur dari berbagai kategori termasuk konkuren, preferen, dan separatis.
Rapat kreditur juga memutuskan untuk tidak melanjutkan usaha atau melakukan going concern. Akibat keputusan ini, sebanyak 11.025 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Iwan Setiawan Lukminto adalah Komisaris Utama Sritex sejak 2023 setelah menjabat sebagai Direktur Utama sejak 2006. Ia adalah anak dari pendiri Sritex, H.M. Lukminto. Pria kelahiran Solo, 24 Juni 1975 ini, menamatkan pendidikan sarjananya di Suffolk University, Boston, AS.
Sementara itu, adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, menjabat sebagai Direktur Utama Sritex sejak 2023. Ia memiliki gelar Sarjana Business Administration dari tiga universitas ternama di AS: Johnson & Wales University, Northeastern University, dan Boston University.
Pemeriksaan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Oktober 2024. Surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Jampidsus melalui dokumen Print-62/F.2/Fd2/10/2024, kemudian diperbarui pada 20 Maret 2025. Selain dari Sritex dan perbankan, penyidik juga memanggil saksi dari PT Senang Kharisma Textile.
Related Tags & Categories :