December 23, 2025 By pj

23 Desember 2025 – Kedutaan Besar Republik Indonesia di London mengadukan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kepada otoritas setempat menyusul beredarnya video yang diduga melecehkan bendera Merah Putih. Aksi tersebut memicu reaksi keras publik dan menjadi perhatian pemerintah Indonesia karena dinilai melanggar nilai penghormatan terhadap simbol negara.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Bonnie Blue mengenakan bendera Indonesia yang diselipkan di bagian belakang pakaiannya hingga menjuntai ke bawah dan menyentuh jalanan. Video tersebut dinarasikan dibuat setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia.
Dalam rekaman itu, Bonnie tampak berjalan di depan Gedung KBRI London dengan bendera Merah Putih berada di belakang roknya. Aksi tersebut disertai gestur mengejek dan dilakukan pada malam hari, dengan sejumlah pria pendukung mengelilinginya.
Menanggapi video viral tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa KBRI London telah mengambil langkah resmi dengan melaporkan aksi Bonnie Blue ke pihak berwenang di Inggris. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah pusat guna memastikan penanganan sesuai hukum yang berlaku.
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Jubir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Sebelum video tersebut viral, Bonnie Blue telah lebih dulu dideportasi dari Indonesia bersama tiga warga negara asing lainnya. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sambil mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.
Bonnie Blue dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tiga WNA lain yang tergabung dalam manajemennya juga dikenai sanksi keimigrasian.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan dilakukan berdasarkan pelanggaran izin tinggal. Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, melalui keterangan tertulis.
Selain deportasi, Bonnie Blue dan rekan-rekannya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun ke depan.
Setelah dideportasi, Bonnie Blue kembali membuat kontroversi dengan merekam video di depan KBRI London. Dalam video tersebut, ia menyebut kedatangannya ke lokasi hanya untuk membayar denda sebesar £8.50, sembari melakukan aksi yang dinilai menghina simbol negara Indonesia.
“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” ujarnya sambil berjalan di antara para lelaki yang menjadi pendukungnya.
Video tersebut kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet Indonesia. Banyak komentar pedas yang mengecam aksi Bonnie Blue karena dianggap melecehkan bendera Merah Putih dan harga diri bangsa.