July 1, 2025 By pj
1 Juli 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menghentikan praktik penangkapan terhadap artis pengguna narkoba. Di bawah kepemimpinan Komjen Pol Marthinus Hukom, kebijakan ini diambil dengan pertimbangan dampak sosial, moral, dan persepsi publik, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar. Perubahan pendekatan ini menandai langkah besar dalam strategi pemberantasan narkoba di Indonesia.
BNN mengumumkan kebijakan baru dengan tidak lagi menangkap artis yang terbukti menggunakan narkoba. Langkah ini didasarkan pada anggapan bahwa pengguna adalah korban, bukan pelaku kriminal. Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa penangkapan artis secara terbuka hanya akan memberikan promosi gratis kepada narkoba di mata publik.
“Kalau kita menangkap dia dengan hiruk-pikuk dan disebarkan lewat media dengan berlebihan, kita justru sedang mengkampanyekan narkoba secara gratis,” ujar Marthinus.
Marthinus menegaskan bahwa BNN kini fokus pada rehabilitasi, bukan eksposur media yang memperparah stigma dan kesalahpahaman publik.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Artis dianggap memiliki pengaruh besar terhadap perilaku masyarakat. Marthinus menyebut bahwa tindakan aparat menangkap artis pengguna justru bisa membentuk persepsi keliru.
“Artis adalah patron sosial dan salah satu rujukan berperilaku generasi muda,” katanya.
Dalam pandangannya, pemberitaan masif mengenai penangkapan artis malah bisa mengesankan bahwa penggunaan narkoba adalah bagian dari gaya hidup publik figur. Ia menolak keras narasi yang menyebut narkoba bisa membuat seseorang lebih kreatif atau percaya diri.
“Di satu sisi, orang akan menilai jadi artis gampang. Tinggal pakai narkoba, percaya diri, kreatif. Padahal, bagi saya itu mitos,” tegas Marthinus.
BNN kini menerapkan strategi pendekatan tertutup dan personal. Artis pengguna yang diketahui oleh BNN akan didekati secara persuasif bersama keluarga, untuk kemudian dibawa ke pusat rehabilitasi.
“Kalaupun kami tahu artis ini pengguna, kami dekati, kami ajak orangtuanya, keluarganya, kami bawa ke pusat rehabilitasi. Tapi jangan juga setelah kami bawa ke pusat rehabilitasi, malah jadi konsumsi publik,” ujar Marthinus.
Ia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia mengharuskan negara menyediakan rehabilitasi tanpa biaya kepada para pengguna narkoba.
“Rezim undang-undang kita itu mewajibkan negara melakukan rehabilitasi tanpa biaya. Dan penghukuman harus dimaknai sebagai bentuk rehabilitasi bukan sekadar penghukuman badan,” jelasnya.
Meski tidak lagi menangkap pengguna, BNN tetap tegas terhadap mereka yang berperan sebagai pengedar atau bandar, termasuk jika berasal dari kalangan artis.
“Kalau dia sebagai pengedar, artinya dia harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegas Marthinus.
Salah satu kasus besar yang tengah ditangani BNN adalah Dewi Astutik alias Paryatin, yang diduga menjadi otak di balik penyelundupan dua ton sabu di Kepulauan Riau. Dewi terafiliasi dengan sindikat internasional dari kawasan Golden Triangle dan jaringan narkoba asal Afrika.
Kebijakan BNN yang tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba menandai pergeseran penting dalam pendekatan penanganan narkotika di Indonesia. Dengan menempatkan pengguna sebagai korban dan mengedepankan rehabilitasi, BNN berharap mampu menekan persepsi keliru masyarakat sekaligus menyelamatkan lebih banyak nyawa dari jeratan narkoba.
Related Tags & Categories :