Leet Media

BMW Gugat BYD Terkait Masalah Penggunaan Nama Produk “M6”

March 7, 2025 By Rio Baressi

Sumber: Instagram/wartaekonomi

7 Maret 2025 – Industri otomotif kembali memanas dengan sengketa hukum antara dua raksasa otomotif, Bayerische Motoren Werke (BMW) dan Build Your Dreams (BYD). Gugatan ini mencakup penggunaan merek dagang seperti “M6” dan “Dolphin Mini,” yang menjadi pusat perselisihan di Indonesia dan Australia. Perseteruan ini mencerminkan betapa pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam pasar kendaraan listrik yang semakin kompetitif.

Gugatan BMW terhadap BYD di Indonesia

BMW menggugat PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan nama “M6,” yang dianggap sebagai merek dagang ikonik dari BMW. Gugatan ini terdaftar pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BMW menyatakan bahwa nama “M6” telah terdaftar sebagai merek dagang sejak 2015 dan digunakan secara eksklusif untuk lini kendaraan sport mewah mereka.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan langkah hukum ini dilakukan untuk melindungi identitas dan reputasi BMW. Menurutnya, penggunaan nama serupa oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, terutama mereka yang sudah akrab dengan eksklusivitas dan kualitas tinggi BMW.

“Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3).

“Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik,” tambahnya.

Jodie juga mengungkapkan bahwa M6 telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

“Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujarnya.

Di sisi lain, Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, membenarkan adanya gugatan tersebut namun memastikan bahwa kasus ini tidak akan memengaruhi operasional BYD di Indonesia.

Respon BYD Terhadap Gugatan BMW

Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengkonfirmasi adanya gugatan hukum yang diajukan Bayerische Motoren Werke AG terhadap Build Your Dreams Indonesia.

“Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther.

Luther menegaskan bahwa kasus hukum ini tidak akan mengganggu operasional bisnis Build Your Dreams di Indonesia.

“Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ucapnya.

Build Your Dreams telah menggunakan nama M6 untuk kendaraan MPV listrik yang diluncurkan di pasar Indonesia pada tahun 2024. Sebenarnya, perusahaan tersebut sudah menggunakan nama M6 untuk produk MPV mereka secara global sejak tahun 2009.

Sengketa Serupa di Australia

Selain di Indonesia, BMW juga menghadapi BYD di Australia terkait nama “Dolphin Mini,” yang direncanakan untuk kendaraan listrik terbaru BYD. BMW mengklaim bahwa kata “Mini” telah menjadi bagian dari merek dagang mereka sejak 1997, terutama melalui sub-brand legendaris Mini Cooper.

BMW Australia telah menyatakan bahwa masalah ini sedang ditinjau oleh departemen hukum mereka. Sementara itu, BYD tetap melanjutkan rencana peluncuran Dolphin Mini, yang diadaptasi dari model BYD Seagull yang lebih dulu dirilis di China.

Implikasi Bagi Industri Otomotif

Perselisihan ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem hukum tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh produsen otomotif dalam melindungi merek dagang mereka. Jika BMW memenangkan gugatan ini, maka akan tercipta preseden bagi perlindungan merek dagang di industri otomotif global. Namun, jika BYD berhasil mempertahankan hak penggunaan nama tersebut, persaingan pasar kendaraan listrik akan menjadi semakin kompleks.

Pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya persaingan dalam sektor kendaraan listrik. Baik BMW maupun BYD, keduanya memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat posisi mereka di pasar yang terus berkembang.