Leet Media

Bisakah Satu Negara Menangkap Presiden Negara Lain? Ini Penjelasan Hukumnya

January 8, 2026 By RB

CBC

08 Januari 2026 – Amerika Serikat (AS) resmi menangkap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, dan ini juga memicu perdebatan besar di tingkat internasional. Bahkan sebelum penangkapan, pemerintah AS sempat mengumumkan hadiah senilai sekitar Rp835 miliar bagi siapa pun yang dapat membantu penangkapan Maduro. Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah tindakan tersebut dibenarkan secara hukum internasional?

Kedaulatan Negara

Dalam hukum internasional, prinsip utama yang mengatur hubungan antarnegara adalah kedaulatan negara. Prinsip ini tertuang dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pasal 2 ayat 1, yang menegaskan bahwa setiap negara memiliki hak penuh dan eksklusif untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan pihak luar. Selain itu, Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB juga melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Dalam konteks hubungan AS dan Venezuela, rencana penangkapan tanpa persetujuan otoritas Venezuela atau mandat internasional berpotensi melanggar prinsip kedaulatan tersebut.

Kepala Negara Kebal Hukum

Hukum internasional juga mengenal prinsip kekebalan kepala negara. Prinsip ini memberikan perlindungan hukum penuh kepada kepala negara dan pejabat tinggi negara selama masih menjabat. Artinya, seorang presiden tidak dapat ditangkap atau diadili oleh yurisdiksi negara lain, sekalipun dituduh melakukan kejahatan serius. Selama masa jabatannya, proses hukum hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum di negara yang bersangkutan atau melalui jalur internasional yang sah.

Penangkapan Sah Apabila

Meski demikian, penangkapan kepala negara bukan sepenuhnya mustahil dalam hukum internasional. Pasal 98 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyebutkan bahwa penangkapan kepala negara hanya sah apabila dilakukan melalui mekanisme hukum internasional, seperti perintah resmi ICC atau mandat Dewan Keamanan (DK) PBB. Namun, dalam kasus AS–Venezuela, situasinya menjadi kompleks karena Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma, sehingga tidak memiliki dasar hukum internasional untuk bertindak sebagai penegak hukum global.

Dalam sistem PBB, satu-satunya lembaga yang berwenang mengesahkan penggunaan kekuatan terhadap negara lain adalah Dewan Keamanan PBB. Tanpa resolusi resmi dari DK PBB, setiap tindakan penangkapan kepala negara atau pengambilalihan pemerintahan negara lain dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional. Hingga saat ini, tidak terdapat mandat Dewan Keamanan PBB yang secara eksplisit mengizinkan AS untuk menangkap Nicolas Maduro atau mengambil alih pemerintahan Venezuela.

Berdasarkan kerangka hukum internasional tersebut, langkah sepihak untuk menangkap presiden negara lain tanpa mandat internasional yang sah berpotensi melanggar hukum global dan prinsip dasar hubungan antarnegara. Polemik ini pun kembali menegaskan pentingnya supremasi hukum internasional dalam menjaga stabilitas dan ketertiban dunia.

Related Tags & Categories :

highlight

Leet OG

Leethania