February 10, 2025 By jay
10 Februari 2025 – Mulai Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapus. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meskipun bebas BBNKB, pemilik kendaraan masih perlu membayar biaya lain dalam proses balik nama. Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya, syarat, dan cara mengurus balik nama kendaraan bekas sesuai kebijakan terbaru.
Balik nama kendaraan adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Hal ini dilakukan agar dokumen kendaraan resmi tercatat atas nama pemilik baru, sehingga mempermudah pembayaran pajak dan menghindari pajak progresif jika pemilik lama memiliki lebih dari satu kendaraan.
Dengan kebijakan baru, pemilik kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar bea balik nama. Namun, masih ada beberapa biaya administrasi lain yang perlu disiapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah daftar biaya balik nama kendaraan bekas:
Besaran PKB tergantung pada jenis dan nilai jual kendaraan. Informasi ini bisa dilihat di lembar STNK. Jika ada tunggakan pajak, pemilik harus membayar denda.
– Rp35.000 untuk sepeda motor
– Rp143.000 untuk kendaraan roda empat (mobil pribadi, sedan, pick-up, atau jip)
Jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya, akan dikenakan denda.
– Penerbitan STNK
– Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
– Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
– Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau plat nomor
– Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
– Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
– Penerbitan BPKB
– Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
– Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Jika kendaraan bekas berasal dari daerah lain, perlu dilakukan proses mutasi dengan biaya:
– Rp150.000 untuk sepeda motor
– Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Untuk mengurus balik nama kendaraan, pemilik baru harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
– KTP asli pemilik baru dan fotokopi
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
– Kwitansi pembelian kendaraan bekas dengan materai Rp 10.000, ditandatangani penjual dan pembeli
– STNK asli dan fotokopi
– Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat
– STNK yang sudah balik nama
– KTP asli pemilik baru dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– Hasil cek fisik kendaraan
– Kwitansi pembelian kendaraan
Proses balik nama kendaraan dilakukan dalam dua tahap:
1. Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar
2. Lakukan cek fisik kendaraan dan bayar biaya cek fisik
3. Serahkan hasil cek fisik, STNK asli, BPKB asli, serta dokumen lain ke loket pendaftaran balik nama
4. Bayar biaya pendaftaran dan isi formulir balik nama
5. Ambil arsip dokumen dari Samsat untuk proses mutasi ke daerah pemilik baru (jika kendaraan dari luar daerah)
1. Datang ke Samsat sesuai domisili pemilik baru
2. Lakukan cek fisik kendaraan lagi
3. Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket mutasi BPKB
4. Isi formulir, lampirkan fotokopi KTP, dan lakukan pembayaran biaya mutasi
5. Serahkan bukti pembayaran dan dokumen lainnya ke loket penerbitan STNK dan BPKB
6. Ambil STNK dan BPKB baru yang sudah atas nama pemilik baru
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, kebijakan bebas BBNKB kendaraan bekas berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, bukan hanya di Jakarta.
Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan ini dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Pasal 10 Ayat (1) dalam aturan tersebut menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu menunggu program pemutihan pajak untuk mendapatkan keringanan bea balik nama.
Mulai Januari 2025, kendaraan bekas **bebas bea balik nama**, sehingga biaya pengurusan lebih ringan. Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar beberapa biaya lain seperti pajak kendaraan, SWDKLLJ, serta administrasi STNK, plat nomor, dan BPKB.
Dengan memahami biaya dan prosedur balik nama kendaraan bekas, pemilik kendaraan bisa mengurusnya dengan lebih mudah dan terhindar dari kendala administrasi di kemudian hari.