May 23, 2025 By Reynaldi Aditya Ramadhan
22 Mei 2025 – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan balik nama setelah membeli motor atau mobil second.
Namun perlu diingat: meskipun BBNKB sudah gratis, masih ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayar. Banyak masyarakat yang keliru memahami penghapusan ini sebagai “semua biaya gratis”, padahal faktanya tidak demikian.
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, misalnya saat seseorang membeli kendaraan baru dari dealer atau kendaraan bekas dari pemilik sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), beban BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat kendaraan baru keluar dari dealer.
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) tidak lagi dikenakan BBNKB. Aturan ini berlaku efektif per 5 Januari 2025.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, penghapusan BBNKB kendaraan bekas adalah bentuk penyelarasan kebijakan antara pusat dan daerah, agar masyarakat tidak terbebani biaya dobel saat membeli kendaraan second.
Hal ini juga ditegaskan oleh Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah sekaligus anggota Tim Pembina Samsat Nasional, yang menyarankan masyarakat segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan kendaraan valid sesuai identitas pemilik sebenarnya.
Meskipun BBNKB II (untuk kendaraan bekas) telah dihapus, beberapa biaya administratif dan pajak tetap diberlakukan. Biaya-biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 serta peraturan terkait dari Korlantas Polri dan Jasa Raharja.
Berikut komponen biaya yang masih wajib dibayar:
Kendaraan: Sepeda motor Honda Vario
Tanggal balik nama: 15 Januari 2025
PKB (tertera di STNK): Rp 165.000
SWDKLLJ: Rp 35.000
Biaya STNK: Rp 100.000
Biaya pelat nomor: Rp 60.000
Biaya BPKB: Rp 225.000
Total biaya balik nama: Rp 585.000
Catatan: Besaran bisa berbeda tergantung kondisi dan merek kendaraan.
Melakukan balik nama kendaraan bekas tetap penting meskipun harus membayar beberapa komponen biaya. Manfaatnya antara lain:
Meskipun biaya BBNKB kendaraan bekas resmi dihapus, masyarakat tetap perlu membayar beberapa biaya lain saat melakukan proses balik nama. Namun secara total, biaya yang dikeluarkan lebih ringan dibanding sebelumnya, dan manfaat balik nama tetap sangat besar dari sisi legalitas dan kenyamanan administratif.
Jadi, jangan ragu untuk segera balik nama kendaraan Anda jika membeli kendaraan bekas. Gratisnya BBNKB adalah kesempatan hemat yang sebaiknya tidak ditunda!
Related Tags & Categories :