June 12, 2025 By RB
12 Juni 2025 – Insiden penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini mengejutkan publik. Modus yang digunakan sangat tidak lazim: sabu dikirim menggunakan drone dan dijatuhkan langsung di area hunian warga binaan. Beruntung, petugas yang sigap berhasil menggagalkan aksi tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena mengindikasikan munculnya pola penyelundupan baru yang memanfaatkan teknologi canggih.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025. Petugas regu jaga Lapas Narkotika Jelekong awalnya mencurigai pergerakan sebuah drone yang terbang rendah melintasi area blok hunian. Drone itu kemudian menjatuhkan bungkusan mencurigakan. Petugas segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan barang tersebut.
Setelah diperiksa, isi bungkusan tersebut adalah dua paket sabu seberat total 25 gram. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Jelekong, Muhammad Nurzaman, menyatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandung dan menyerahkan barang bukti serta warga binaan terkait untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Modus sudah tidak lagi konvensional. Mereka memanfaatkan teknologi seperti drone, tapi personel kami sudah dibekali kepekaan dan kesiapsiagaan tinggi. Ini bukti bahwa pengamanan kami tidak mudah ditembus,” ujar Nurzaman seperti dikutip dari detikJabar.
Dalam penyelidikan yang dilakukan aparat, terungkap bahwa pelaku utama di balik pemesanan sabu adalah seorang warga binaan bernama Alvi Muhammad (29), warga Ciparay yang tengah menjalani masa tahanan akibat kasus narkotika. Alvi memesan sabu seberat 25 gram tersebut melalui media sosial Instagram, menggunakan akun bernama @barmancigaret.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, Alvi membeli sabu tersebut seharga Rp18 juta dengan metode transfer. Narkoba itu kemudian dikirim menggunakan drone dan dijatuhkan langsung ke area lapas.
“Pelaku ini modusnya memesan melalui media sosial kemudian mengirim uang, pelaku yang dari luar (mengirim barang) melalui drone. Setelah di atas lapas, narkoba itu dijatuhkan dan diambil oleh warga binaan atas nama Hendra dan setelah itu diserahkan ke Alvi,” jelas Aldi.
Setelah pengiriman sabu berhasil digagalkan, perhatian kini tertuju pada sosok penerbang drone yang masih dalam pengejaran. Drone tersebut langsung kabur setelah menjatuhkan paket sabu, sehingga kepolisian harus melakukan analisis terhadap video rekaman petugas lapas untuk mengetahui dari mana drone diterbangkan serta jenis drone yang digunakan.
“Kami sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini,” ujar Kapolresta Bandung.
Polresta Bandung menyatakan bahwa ini adalah kasus pertama penyelundupan sabu menggunakan drone yang terungkap di wilayah mereka. Mereka kini mendalami apakah modus ini baru pertama dilakukan atau sudah berulang kali terjadi sebelumnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Ahmad Tohari, menyebut bahwa peristiwa ini menggambarkan betapa kompleksnya tantangan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan saat ini.
“Modus semakin canggih, tapi komitmen kami menjaga keamanan jauh lebih kuat. Tidak ada celah untuk penyelundupan,” tegas Ahmad Tohari.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri asal penggunaan ponsel yang digunakan oleh warga binaan untuk memesan narkoba via media sosial. Hal ini karena Lapas Jelekong memiliki aturan ketat soal larangan penggunaan ponsel dan telah menyediakan fasilitas warung telekomunikasi (wartel) resmi bagi warga binaan.
Akibat aksinya, Alvi Muhammad kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan Peraturan Menteri Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Hal ini membuat masa hukuman Alvi kemungkinan akan semakin panjang.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat dan masyarakat bahwa kejahatan narkotika terus berkembang, memanfaatkan teknologi untuk menghindari pengawasan hukum. Namun, dengan kesiapsiagaan dan kerja sama antar-lembaga, penyelundupan semacam ini masih bisa dicegah sejak dini.
Penyelundupan sabu via drone di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Bandung, berhasil digagalkan. Petugas sigap mengamankan drone yang menjatuhkan 25 gram sabu di area hunian warga binaan.
Pelaku utama, Alvi Muhammad (29), warga binaan kasus narkotika, memesan sabu Rp18 juta lewat Instagram. Polisi kini memburu operator drone dan mendalami kasus ini. Kepala Lapas Ahmad Tohari menegaskan komitmen pengamanan meski modus penyelundupan kian canggih. Alvi terancam hukuman lebih berat.
Related Tags & Categories :