Leet Media

Begini Penampakan Uang Rp6,8 Triliun Hasil Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Duta Palma Group

May 9, 2025 By Diva Permata Jaen

kompas.com

9 Mei 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. Dalam kasus besar yang menjerat PT Duta Palma Group, Kejagung berhasil menyita uang tunai dengan total nilai Rp6,8 triliun yang berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit.

Uang Sitaan Triliunan Rupiah dan Mata Uang Asing

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap mata uang rupiah, namun juga mencakup berbagai mata uang asing.

“Uang rupiah sebanyak Rp6.862.008.004.090, jadi ada Rp6,8 triliun lebih ya,” ungkap Harli.

Selain itu, Kejagung juga menyita:

Uang-uang tersebut langsung ditempatkan dalam rekening penitipan negara di berbagai bank persepsi yang ditunjuk Kementerian Keuangan. Harli menegaskan bahwa seluruh hasil sitaan tidak disimpan secara fisik di kantor Kejaksaan, melainkan langsung masuk ke sistem perbankan resmi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara dan Penegakan Hukum

Menurut Harli, penyitaan uang ini merupakan bagian dari strategi ganda Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi. Tidak hanya bertindak secara represif terhadap pelaku, tetapi juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Jadi, ada keseimbangan antara upaya-upaya represif dan juga upaya-upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dana hasil sitaan ini nantinya akan dikembalikan ke kas negara setelah proses hukum berkekuatan tetap.

Modus Korupsi dan Jejaring Perusahaan Terlibat

Kasus ini berakar pada praktik penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, selama periode 2004 hingga 2022. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis pidana 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kerugian negara akibat kejahatan ini sangat besar.

Menurut perhitungan yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama ahli lingkungan dan ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, nilai kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun. Rinciannya adalah:

Daftar Perusahaan yang Terlibat dalam Kasus

Kejagung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini, antara lain:

Lima perusahaan pertama disebut aktif melakukan korupsi melalui pemanfaatan lahan sawit ilegal. Sementara PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations diduga menjadi saluran pencucian uang hasil korupsi tersebut.

Upaya Pelacakan dan Penyitaan Aset Tambahan

Dalam pengembangan perkara, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyebutkan bahwa dua anak usaha PT Darmex Plantations juga menjadi sasaran penyitaan. Kedua perusahaan tersebut adalah:

Dari dua perusahaan ini, Kejagung telah menyita tambahan uang senilai Rp479 miliar. Uang tersebut kemudian dimasukkan sebagai barang bukti dalam tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.