February 2, 2026 By pj

2 Feb 2026 – Larangan atraksi gajah tunggang resmi diterapkan di Bali dan Surabaya sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan satwa di lembaga konservasi. Kebijakan ini muncul setelah sorotan publik dan sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang menekankan perlindungan serta pengelolaan satwa yang lebih bertanggung jawab.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali melarang atraksi menunggang gajah di kebun binatang dan lembaga konservasi lainnya di wilayah Bali. Larangan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi di Indonesia.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menyatakan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh lembaga konservasi di Bali serta melakukan pengawasan secara berkala. “BKSDA Bali telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali. Kami juga dan terus melakukan monitoring,” kata dia pada Kamis, 15 Januari 2026.
Berdasarkan data BKSDA Bali, dari total 13 lembaga konservasi yang ada, lima di antaranya mengelola gajah dengan total 83 ekor.
BKSDA Bali menegaskan akan menindak tegas lembaga konservasi yang tidak mematuhi kebijakan penghentian gajah tunggang. Sanksi yang disiapkan mencakup surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah awal, BKSDA Bali telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada PT Wisatareksa Gajah Perdana atau Mason Elephant Park and Lodge pada 13 Januari 2026. Selain penindakan, pemerintah juga mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan konsep wisata alternatif yang lebih edukatif dan ramah satwa.
“Kami pun menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif,” ujar Ratna Hendratmoko.
Salah satu lembaga konservasi yang telah menghentikan atraksi gajah tunggang adalah Bali Zoo. Penghentian ini berlaku sejak 1 Januari 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan satwa.
“Kami berkomitmen memperkuat kesejahteraan satwa serta pengelolaan lembaga konservasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata Emma Chandra, Head of Public Relations Bali Zoo.
Pengelola menyebut penghentian atraksi gajah tunggang bertujuan memberi ruang bagi gajah untuk menjalani perilaku alami, interaksi sosial, serta perawatan yang lebih optimal. Bali Zoo kini mengarahkan pengalaman pengunjung pada edukasi konservasi dan program perawatan satwa, termasuk Elephant Mud Fun yang memperkenalkan perilaku alami gajah saat mandi lumpur.
Kebun Binatang Surabaya juga resmi menghentikan atraksi gajah tunggang sejak November 2025. Sebagai gantinya, pengelola menghadirkan aktivitas feeding gajah yang dinilai lebih edukatif dan aman bagi satwa.
Kasi Humas KBS Lintang Ratri Sunar Widhi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan gajah tetap terjaga. “KBS selalu menjaga satwanya dengan baik, kami berupaya begitu. Sekalipun pada waktu itu gajahnya sempat ditunggangi, itu cuma buat exercise saja. Kami tidak mengeksploitasi satwa,” ujarnya.
Menurut pengelola, seluruh gajah di KBS telah terpenuhi lima kebutuhan dasarnya, mulai dari pangan, kesehatan, hingga lingkungan yang mendukung perilaku alaminya. Perubahan ini juga mendapat respons positif dari pengunjung yang menilai feeding gajah memberikan pengalaman edukatif tanpa membahayakan satwa.