June 8, 2025 By pj
8 Juni 2025 – Kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan publik setelah polemik tambang nikel mencuat. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah memastikan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT Gag Nikel berjalan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan berarti.
Sebagai bagian dari agenda pemantauan energi nasional di Sorong, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyempatkan diri meninjau tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025). Kunjungan ini bertujuan merespons keresahan masyarakat terhadap dampak tambang terhadap ekosistem Raja Ampat.
“Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” ujar Bahlil.
Meski demikian, kegiatan tambang dihentikan sementara sebagai bentuk tindak lanjut terhadap laporan masyarakat. Evaluasi dan verifikasi menyeluruh akan dilakukan oleh tim Inspektur Tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, yang turut mendampingi kunjungan menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan udara tidak ditemukan sedimentasi di wilayah pesisir.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri.
Tri menambahkan bahwa dari total 263 hektare lahan yang dibuka untuk kegiatan tambang, 131 hektare telah direklamasi dan 59 hektare dinyatakan berhasil secara teknis.
“Secara total, bukaan lahannya nggak besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil reklamasinya,” ucap Tri.
Tim Inspektur Tambang akan menyusun laporan akhir untuk memberikan rekomendasi kepada menteri terkait langkah selanjutnya.
Sebagai anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Gag Nikel berkomitmen untuk menjalankan prinsip good mining practice. Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, I Dewa Wirantaya, menjelaskan bahwa perusahaan taat terhadap seluruh regulasi teknis dan lingkungan.
“Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah… terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelasnya.
Reklamasi area tambang hingga April 2025 telah mencakup 136,72 hektare, dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon — di antaranya 70.000 merupakan jenis endemik dan lokal.
PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII berdasarkan perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan izin berlaku hingga 2047. Wilayah izin yang dimiliki perusahaan mencakup 13.136 hektare.
Menteri Bahlil juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau Gag, bukan di Pulau Piaynemo yang merupakan ikon wisata Raja Ampat.
“Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca… itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km.”
Kendati pemerintah dan PT Gag Nikel telah menyampaikan jaminan tidak adanya kerusakan lingkungan, kritik tetap bermunculan. Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menyatakan bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag tidak dapat ditoleransi.
“BUMN itu adalah badan usaha milik negara. Negara ini milik rakyat dan kedaulatan negara atau kekuasaan absolut negara itu ada di tangan rakyat… yang dilakukan oleh PT Gag Nikel dan PT Antam Tbk itu sudah melanggar Konstitusi, bukan hanya melanggar undang-undang lagi,” ujarnya.
Menurutnya, izin tambang yang dikeluarkan di wilayah konservasi seperti Raja Ampat tidak hanya menyalahi hukum lingkungan, tapi juga bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945.
Related Tags & Categories :