December 20, 2024 By Amandira Maharani
20 Desember 2024 – Fenomena jasa titipan atau jastip telah menjadi tren yang semakin populer di Indonesia. Melalui platform media sosial dan marketplace, para pelaku jastip menawarkan berbagai produk luar negeri mulai dari pakaian, perangkat elektronik, makanan ringan, kosmetik, hingga tas bermerek. Melihat pesatnya pertumbuhan bisnis ini, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah untuk mengatur dan melindungi pasar serta konsumen dalam negeri.
Pada Maret 2024, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan sebelumnya yang membatasi barang pribadi penumpang maksimal 5 kilogram dan nilai tidak melebihi US$1.500 per penumpang telah dicabut oleh Mendag Zulkifli Hasan untuk mengurangi beban pekerja migran.
Menurut Bea dan Cukai, barang-barang kategori non-pribadi termasuk jastip tidak mendapatkan keringanan fiskal. Pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang bawaan senilai US$ 500 per orang setiap kedatangan. Barang jastip akan dikenakan bea masuk dengan tarif MFN, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.
Untuk barang dengan nilai melebihi batasan bebas bea masuk, perhitungannya adalah sebagai berikut: nilai pabean dihitung dari selisih nilai barang dengan batasan bebas bea masuk. Bea masuk ditetapkan 10% dari nilai pabean, kemudian PPN sebesar 11% dari total nilai pabean ditambah bea masuk. Sementara PPh bervariasi antara 0,5% hingga 10% bagi pemilik NPWP, atau 1% hingga 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, setiap barang atau paket dari luar negeri dianggap sebagai barang impor. Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menegaskan bahwa semua jenis kiriman termasuk hadiah atau giveaway tetap dikenakan bea masuk dan pajak impor.
PMK Nomor 96 Tahun 2023 mengatur bahwa barang bernilai di atas US$ 3 hingga US$ 1.500 dikenakan tarif flat bea masuk 7,5% dan PPN 11%. Produk tertentu seperti tekstil, tas, alas kaki, sepeda, jam tangan, kosmetik, dan besi baja, serta barang bernilai lebih dari US$ 1.500 dikenakan tarif umum sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Jika kewajiban kepabeanan tidak diselesaikan dalam 30 hari, barang akan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. Paket dapat diekspor kembali ke pengirim dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean jika ditolak penerima, alamat tidak ditemukan, salah kirim, rusak, atau barang tidak sesuai pesanan.
Pemahaman akan aturan-aturan ini sangat penting bagi pelaku jastip maupun konsumen untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses impor barang. Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, aktivitas jastip dapat berjalan dengan legal dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.