Leet Media

Aturan Baru! Bahu Jalan Tol Dalam Kota Kini Bisa Dilalui, Tapi Hanya di Jam Ini

February 26, 2025 By Reynaldi Aditya Ramadhan

26 Februari 2025 – Jakarta semakin padat, terutama pada jam pulang kantor. Untuk mengatasi kemacetan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan baru: mulai 24 Februari 2025, pengendara diperbolehkan menggunakan bahu jalan di Tol Dalam Kota pada jam tertentu. Namun, aturan ini memiliki batasan ketat yang harus dipatuhi.

Kapan dan Di Mana Bahu Jalan Tol Bisa Digunakan?

Berdasarkan unggahan resmi dari Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, bahu jalan Tol Dalam Kota bisa digunakan oleh kendaraan pribadi dengan ketentuan berikut:

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk sore hari, terutama saat banyak pekerja kembali ke rumah setelah beraktivitas.

Tetap Prioritaskan Kendaraan Darurat

Meski diperbolehkan melintas, pengendara tetap harus memberikan prioritas bagi kendaraan darurat seperti:

Selain itu, pengguna bahu jalan juga diimbau untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas. Pihak kepolisian telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi sebagai petunjuk.

Bagaimana Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol?

Penggunaan bahu jalan tol sebenarnya memiliki regulasi yang ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, bahu jalan tol hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, yaitu:

Bagi yang melanggar aturan ini di luar waktu yang ditentukan, terdapat ancaman sanksi, yaitu denda hingga Rp500.000 atau hukuman pidana maksimal dua bulan sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Efek Jangka Panjang: Solusi atau Potensi Masalah?

Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari pakar keselamatan lalu lintas. Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, menilai bahwa meskipun kebijakan ini sah secara hukum sebagai diskresi kepolisian, pengawasannya harus sangat ketat.

Menurut Sony, ada beberapa risiko jangka panjang jika pengawasan tidak dilakukan dengan baik:

  1. Membentuk kebiasaan buruk – Masyarakat bisa menganggap bahwa penggunaan bahu jalan adalah hal yang wajar, bahkan di luar jam yang ditentukan.
  2. Meningkatkan potensi kecelakaan – Bahu jalan yang sejatinya digunakan untuk darurat bisa berisiko lebih tinggi jika dimanfaatkan sebagai jalur tambahan.
  3. Pelanggaran aturan di masa depan – Bisa jadi pengendara akan mulai menggunakan bahu jalan secara sembarangan tanpa mengindahkan aturan yang ada.

Jakarta, Salah Satu Kota Termacet Dunia

Kebijakan ini juga berkaitan dengan fakta bahwa Jakarta masuk dalam daftar 10 kota termacet di dunia menurut laporan Global Traffic Scorecard 2023 dari Inrix. Kota ini bahkan mengungguli Miami (Amerika Serikat) dan hanya sedikit lebih baik dibandingkan Cape Town (Afrika Selatan).

Kemacetan di Jakarta menyebabkan pengemudi kehilangan hingga 65 jam per tahun karena waktu tempuh yang lambat. Kecepatan rata-rata kendaraan di Jakarta hanya 33,7 km/jam pada jam sibuk, jauh lebih rendah dibanding kota-kota lain yang memiliki sistem transportasi lebih efisien.

Peraturan Harus Dipatuhi untuk Menghindari Masalah

Penggunaan bahu jalan tol dalam kota memang menjadi solusi jangka pendek untuk mengurai kemacetan, tetapi kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat diperlukan agar tidak disalahgunakan.

Sebagai pengendara, pastikan untuk:

Kebijakan ini akan terus dievaluasi oleh Polda Metro Jaya. Jika berhasil mengurangi kemacetan tanpa menimbulkan masalah baru, bisa jadi aturan serupa akan diterapkan di ruas tol lainnya di 

Related Tags & Categories :

highlight