Leet Media

Aset Sandra Dewi Senilai Rp33 Miliar Disita Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Apa Dasarnya?

February 14, 2025 By jay

Sumber : Detik.com

14 Februari 2025 – Kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang menjerat pengusaha Harvey Moeis kini berujung pada penyitaan seluruh asetnya oleh negara. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada Harvey, tetapi juga menyeret nama istrinya, aktris Sandra Dewi. Meski sebelumnya mengaku telah memiliki perjanjian pisah harta, majelis hakim tetap memerintahkan penyitaan total aset sebesar Rp33 miliar atas nama Sandra Dewi.

Hukuman Berat dan Penyitaan Aset

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Harvey naik dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh aset yang telah disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, dirampas untuk negara. Sejumlah aset yang disita meliputi mobil mewah Mini Cooper, tas-tas branded, emas, logam mulia, dan perhiasan, termasuk beberapa barang yang diketahui merupakan hadiah ulang tahun dari Harvey untuk Sandra.

“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara ini, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata Hakim Teguh Arianto dalam persidangan.

Dasar Penyitaan Aset Sandra Dewi

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa dasar penyitaan aset atas nama Sandra Dewi berkaitan dengan dugaan bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Meskipun Sandra Dewi memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya, hukum tetap mengedepankan asas bahwa barang atau aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat disita untuk pemulihan keuangan negara.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa jika ada bukti bahwa aset tertentu diperoleh dari hasil kejahatan, maka status kepemilikan formal tidak menjadi faktor utama dalam keputusan penyitaan. “Perjanjian pisah harta bukanlah perlindungan mutlak terhadap penyitaan jika terbukti ada aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk memperoleh aset tersebut,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Rincian Aset Sandra Dewi yang Disita

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, beberapa aset yang disita atas nama Sandra Dewi meliputi:

Rincian ini merupakan total senilai Rp33 Miliar, Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan dilakukan karena ada indikasi aset tersebut dibeli menggunakan dana hasil korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

Perjanjian Pisah Harta Tak Berpengaruh

Sandra Dewi sebelumnya mengungkap bahwa ia dan Harvey Moeis telah menandatangani perjanjian pisah harta yang sudah dibuat dari awal pernikahan dengan tujuan status pendaptan atau harta yang didapat usai pernikahan akan tercantum atas nama masing-masing pasangan. Ia juga menegaskan bahwa sebagian aset yang disita, seperti koleksi tas branded, merupakan hasil endorsement dari berbagai toko tas mewah di Indonesia.

“Tas 100 persen bukan dari suami saya,” kata Sandra saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2024. Ia menjelaskan bahwa dalam satu dekade terakhir, dirinya kerap menerima tas mewah dari berbagai brand sebagai bentuk kerja sama promosi di media sosial.

Namun, pihak pengadilan menilai bahwa jika aset yang atas nama Sandra Dewi terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi Harvey, maka aset tersebut tetap disita dan dijadikan barang bukti. “Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana terbukti dalam putusan pidananya, tentunya itulah yang akan digunakan,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono.

Ancaman Lelang Aset Jika Harvey Tak Bayar Uang Pengganti

Dengan keputusan ini, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika gagal membayar, maka aset yang telah disita akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Untuk uang pengganti, harta seperti apa pun itu akan dijual lelang dan digunakan untuk mengganti uang itu,” ujar Sugeng Riyono.

Pihak kuasa hukum Harvey Moeis menganggap putusan ini sebagai bentuk ketidakadilan hukum. Junaedi Saibih, pengacara Harvey, menyebut bahwa keputusan tersebut menunjukkan matinya prinsip rule of law di Indonesia. “Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis,” ujarnya.

Kejaksaan Agung Hormati Putusan Pengadilan

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan pengadilan yang memperberat hukuman Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut dan menganggapnya sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi.

“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Harli.

Dengan putusan ini, nasib aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi kini bergantung pada langkah hukum selanjutnya. Pihak kuasa hukum mereka masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan banding ini.