Leet Media

Armand Maulana, Ariel Noah, Raisa dan 26 Musisi Indonesia lainnya Gugat UU Hak Cipta ke MK untuk Menuntut Sistem Royalti yang Lebih Adil

March 12, 2025 By Diva Permata Jaen

13 Maret 2025 – Sejumlah musisi papan atas Indonesia, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, dan Raisa, resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dalam pengelolaan hak cipta dan royalti di industri musik Tanah Air.

Latar Belakang Pengajuan Gugatan

Sebanyak 29 musisi lintas generasi mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Hak Cipta. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Langkah ini berawal dari keprihatinan para penyanyi atas berbagai permasalahan dalam implementasi hak cipta, seperti:

  1. Performing Rights
    Penyanyi ingin memastikan apakah harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights.
  2. Pembayaran Royalti
    Gugatan ini mempertanyakan pihak yang secara hukum bertanggung jawab untuk membayar royalti performing rights.
  3. Penarikan dan Penentuan Tarif Royalti
    Apakah badan hukum dapat menarik dan menentukan tarif royalti di luar mekanisme yang diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
  4. Kategorisasi Pelanggaran Royalti
    Menanyakan apakah wanprestasi pembayaran royalti masuk dalam kategori pidana atau perdata.

Dukungan Gerakan Satu Visi

Armand Maulana dan sejumlah penyanyi tergabung dalam Gerakan Satu Visi (Vibrasi Suara Indonesia), yang berkomitmen memperjuangkan sistem royalti yang lebih adil bagi pelaku industri musik. Gerakan ini melanjutkan langkah-langkah sebelumnya yang diinisiasi Ahmad Dhani dan Aksi Bersatu.

Menurut unggahan Armand Maulana di media sosial, mereka menginginkan negara hadir memberikan kepastian hukum yang berkeadilan untuk semua pihak. 

“Kami mendorong adanya revisi agar UU Hak Cipta menjadi lebih inklusif,” ungkapnya.

Musisi yang Terlibat

Berikut daftar penyanyi yang mengajukan gugatan UU Hak Cipta ke MK:

  1. Nazril Irham (Ariel NOAH) 
  2. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) 
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata) 
  4. Dwi Jayati (Titi DJ) 
  5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika) 
  6. Bunga Citra Lestari (BCL) 
  7. Sri Rosa Roslaina Handiyani (Rossa) 
  8. Raisa Andriana (Raisa) 
  9. Nadin Amizah 
  10. Anindyo Baskoro (Nino RAN) 
  11. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano) 
  12. Afgansyah Reza (Afgan) 
  13. Ruth Waworuntu Sahanaya (Ruth Sahanaya) 
  14. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara) 
  15. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi Reborn) 
  16. Ahmad Zulfikar Fawzi (Ikang Fawzi) 
  17. Andini Aisyah Hariadi (Andien) 
  18. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita) 
  19. Hedi Suleiman (Hedi Yunus) 
  20. Mario Ginanjar 
  21. Teddy Adhytia Hamzah (Teddy Adhitya) 
  22. David Bayu Danang Joyo (David Bayu) 
  23. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak) 
  24. Hatna Danarda (Danar Widianto) 
  25. Ghea Indrawari
  26. Rendy Pandugo
  27. Gamaliel Krisatya (Gamaliel Tapiheru) 
  28. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)
  29. Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya) 

Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Menjadi Sorotan

Persoalan hak cipta semakin menjadi perhatian publik setelah kasus Agnez Mo. Ia dinyatakan melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin, sehingga diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias. Kasus ini menunjukkan pentingnya regulasi yang jelas terkait pembagian royalti dan hak cipta.

Gugatan ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki ekosistem musik Indonesia. Sebagai industri kreatif, musik membutuhkan regulasi yang melindungi semua pihak, baik pencipta maupun penyanyi. Dengan gugatan ini, para musisi berharap MK dapat memberikan keputusan yang mendukung keadilan dan keberlanjutan industri musik nasional.

Related Tags & Categories :

highlight