Leet Media

Anggota DPR Usulkan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api

August 21, 2025 By RB

21 Agustus 2025 – Anggota DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang yang merokok pada kereta jarak jauh. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (20/8/2025).

Usulan Gerbong Merokok di Kereta Api

Dalam rapat tersebut, Nasim Khan menilai bahwa KAI sebaiknya menyisihkan satu gerbong untuk dijadikan area kafe sekaligus smoking area. Ia menyebut usulannya ini merupakan aspirasi masyarakat, khususnya di Jawa Timur.

Ada lah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area pak,” kata Nasim dalam rapat.

Pertimbangan Manfaat bagi Penumpang dan KAI

Nasim meyakini keberadaan gerbong khusus merokok dapat memberikan keuntungan bagi KAI sekaligus solusi bagi penumpang, terutama mereka yang menempuh perjalanan panjang. Ia mencontohkan fasilitas serupa yang tersedia di bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, Pak, 12 hampir 8 jam, 10 jam itu ada smoking area di bus. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu Pak,” ujarnya.

Menurutnya, banyak penumpang yang merasa bosan dalam perjalanan panjang. Dengan adanya smoking area, penumpang perokok bisa merasa lebih nyaman tanpa harus melanggar aturan.

Aspirasi Masyarakat Jawa Timur

Legislator asal Jawa Timur ini menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan bentuk penyaluran aspirasi masyarakat. Ia menekankan bahwa jumlah perokok di wilayah Jawa Timur cukup banyak, sehingga keberadaan gerbong merokok dianggap relevan untuk dipertimbangkan.

Ini aspirasi loh, Pak, Jawa Timur paling banyak ini semua se-Jawa ini paling banyak, Pak, kasihan, Pak, dia. Nilai kemanusiaan juga bisa diterima gitu,” tutur Nasim.

Aturan Larangan Merokok di Kereta Api

Saat ini, PT KAI menerapkan aturan tegas terkait larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api. Larangan tersebut berlaku tidak hanya untuk rokok tembakau, tetapi juga rokok elektrik dan vape.

Dalam aturan resmi KAI dijelaskan: “Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama kereta api berhenti.”

Related Tags & Categories :

highlight