February 19, 2026 By pj

19 Februari 2026 – Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya sempat dicopot dan dinonaktifkan selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan MKD. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat pada Kamis 19 Februari 2026, menggantikan Rusdi Masse yang mengundurkan diri dari Partai NasDem dan DPR RI. Kembalinya Sahroni menjadi sorotan publik karena terjadi belum genap enam bulan sejak ia dinonaktifkan akibat pelanggaran kode etik.
DPR RI menetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat, Dasco menyampaikan perubahan pimpinan dari Fraksi Partai NasDem.
“Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan, yang semula saudara Rusdi masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38 menggantikan saudara Rusdi Masse Mappasessu,” kata Dasco dalam rapat hari ini.
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan kepada anggota Komisi III.
“Kami selalu pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR?”
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Penetapan ini juga ditegaskan kembali dalam forum yang sama.
“Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada Anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sahroni menggantikan Rusdi Masse yang mundur dari NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia PSI. Pergantian ini dilakukan setelah pimpinan DPR menerima surat resmi dari Fraksi NasDem tertanggal 12 Februari 2026 terkait perubahan pimpinan Komisi III dan struktur di Badan Anggaran.
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Komisi III.
Dia kemudian menjelaskan posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi kini diisi kembali oleh Sahroni.
“Yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata dia.
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III tidak lepas dari catatan etik yang pernah menimpanya. Ia sebelumnya dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan dipindahkan menjadi anggota Komisi I pada Agustus 2025 usai pernyataannya memicu kontroversi dan menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar terhadap DPR RI.
Kasus tersebut diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan hingga akhirnya ia dinyatakan melanggar kode etik.
Diketahui, Ahmad Sahroni sebelumnya dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan MKD, pada 5 November 2025. Dalam putusannya, penonaktifannya dihitung sejak DPP Nasdem mengambil keputusan.
Dalam putusan MKD, Sahroni dijatuhi vonis bersalah dan penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak DPP Nasdem menjatuhkan penonaktifannya.
Usai resmi kembali menjabat, Sahroni menyampaikan apresiasi dan harapannya untuk bisa bekerja lebih baik ke depan.
“Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya. Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni.
Dengan penetapan ini, susunan pimpinan Komisi III DPR RI kembali lengkap dengan Sahroni sebagai salah satu Wakil Ketua dari Fraksi NasDem. Kembalinya ia ke posisi strategis di komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan menjadi dinamika politik tersendiri di internal parlemen.