February 4, 2025 By Abril Geralin
04 Februari 2025 – Industri musik Indonesia kembali dihebohkan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada penyanyi papan atas, Agnez Mo. Vonis ini dijatuhkan terkait pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Kasus yang mencuat ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi serius tentang pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri kreatif tanah air.
Putusan pengadilan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum hak cipta di Indonesia, sekaligus mengingatkan para pelaku industri musik akan konsekuensi hukum yang harus ditanggung ketika mengabaikan aspek legalitas dalam penggunaan karya cipta. Kasus yang melibatkan nama besar seperti Agnez Mo ini juga membuka mata publik bahwa status dan popularitas tidak menjadi pengecualian dalam penegakan hukum hak cipta di Indonesia.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada penyanyi Agnez Mo atas pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias. Kasus ini berawal dari tiga pertunjukan yang digelar Agnez Mo tanpa memperoleh izin dari pencipta lagu. Konser tersebut berlangsung di tiga kota berbeda: HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023. Setiap pelanggaran dikenakan denda sebesar Rp500 juta, sehingga total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp1,5 miliar.
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa putusan ini didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran hak cipta dalam penggunaan karya secara komersial tanpa izin dari pemilik hak cipta. Sebayang menekankan bahwa tanggung jawab untuk meminta izin penggunaan lagu sepenuhnya berada di tangan penyanyi, bukan pada pihak event organizer.
Sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, Ari Bias mengaku telah berupaya menghubungi pihak Agnez Mo untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak adanya respons yang memadai dari pihak Agnez Mo. Hal ini akhirnya mendorong Ari Bias untuk menempuh jalur hukum hingga menghasilkan putusan yang memenangkan pihak penggugat.
Kasus ini menuai berbagai tanggapan dari para musisi senior Indonesia. Melly Goeslaw, misalnya, mempertanyakan dasar pertimbangan pengadilan dalam menetapkan besaran denda. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak putusan ini bagi industri musik Indonesia, khususnya dalam konteks perlindungan hak cipta.
Ahmad Dhani turut menyuarakan kekecewaannya terhadap sikap Agnez Mo. Musisi legendaris ini mengungkapkan bahwa ia pernah memberikan masukan kepada Agnez Mo tentang pentingnya menjaga hubungan baik dengan pencipta lagu, namun sarannya tidak diindahkan.
Putusan pengadilan ini memicu beragam reaksi dari pelaku industri musik dan masyarakat. Armand Maulana, vokalis Gigi, menyatakan keprihatinannya dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak cipta. Ia menekankan pentingnya mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak dalam penyelesaian sengketa hak cipta.
Para ahli hukum memberikan pandangan beragam mengenai kasus ini. Sebagian menilai bahwa putusan pengadilan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat hak cipta merupakan aspek fundamental dalam industri kreatif yang perlu dilindungi. Namun, beberapa pengamat berpendapat bahwa besaran denda yang dijatuhkan terlalu besar dan menyarankan alternatif penyelesaian seperti mediasi atau pembayaran royalti secara bertahap.
Meski Agnez Mo dikenal sebagai salah satu artis dengan penghasilan terbesar di Indonesia, dengan berbagai aset seperti properti mewah di luar negeri dan kontrak kerja dengan brand internasional, kewajiban membayar denda sebesar Rp1,5 miliar tetap menjadi beban yang signifikan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para musisi untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan karya orang lain dan memastikan kelengkapan izin sebelum membawakan lagu dalam pertunjukan.
Putusan ini tidak hanya berdampak pada Agnez Mo secara pribadi, tetapi juga memberikan preseden penting bagi industri musik Indonesia. Kasus ini menjadi pembelajaran berharga tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menjalin komunikasi yang baik antara penyanyi dan pencipta lagu. Ke depannya, diharapkan para pelaku industri musik dapat lebih memperhatikan aspek legal dalam setiap kolaborasi dan pertunjukan yang dilakukan.