Leet Media

4.276 WNI Terancam Dideportasi dari AS, Ini 5 Alasan Mereka Masuk Daftar Deportasi

February 16, 2025 By jay

16 Februari 2025 – Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) terancam dideportasi akibat kebijakan imigrasi baru yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Kebijakan ini memperketat aturan bagi imigran tak berdokumen dan mempercepat proses deportasi mereka yang masuk dalam daftar Final Order of Removal.

5 Alasan WNI Masuk Daftar Deportasi

  1. Overstay atau Visa Kedaluwarsa
    Banyak WNI tetap tinggal di AS meskipun izin tinggal mereka telah habis masa berlakunya. Mereka yang tidak segera memperbarui visa atau mengajukan perpanjangan akan masuk dalam daftar deportasi.
  2. Status Keimigrasian yang Tidak Sah
    Beberapa WNI masuk ke AS dengan visa yang tidak sesuai, misalnya menggunakan visa turis tetapi menetap untuk bekerja tanpa izin yang sah. Hal ini membuat mereka dianggap sebagai imigran ilegal oleh otoritas setempat.
  3. Pelanggaran Aturan Imigrasi
    Ada juga WNI yang mengajukan suaka politik atau status imigrasi lain dengan dokumen yang tidak valid. Selain itu, beberapa orang masuk ke AS melalui jalur yang tidak resmi, yang semakin meningkatkan risiko deportasi.
  4. Kebijakan Imigrasi Ketat di Bawah Trump
    Kebijakan terbaru pemerintahan Trump memungkinkan deportasi cepat bagi imigran tak berdokumen yang tidak bisa membuktikan bahwa mereka telah tinggal di AS selama lebih dari dua tahun. Peraturan ini menargetkan ribuan WNI yang sebelumnya masih bisa bertahan meskipun statusnya tidak jelas.
  5. Kasus Kriminal
    Meskipun jumlahnya tidak banyak, ada beberapa WNI yang terjerat kasus hukum di AS. Mereka yang memiliki catatan kriminal, baik ringan maupun berat, lebih berisiko dideportasi karena dianggap sebagai ancaman keamanan.

Langkah Pemerintah Indonesia

Menanggapi situasi ini, Kemlu RI telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang terdampak. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain:

  1. Koordinasi dengan Perwakilan RI di AS
    Kemlu RI terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di AS untuk memantau perkembangan dan memberikan pendampingan kepada WNI yang menghadapi ancaman deportasi.
  2. Imbauan untuk Memahami Hak-Hak Hukum
    Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengingatkan bahwa setiap WNI di AS harus mengetahui hak-hak hukumnya. Mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, mendapatkan akses bantuan hukum, serta menghubungi perwakilan RI jika menghadapi masalah dengan otoritas imigrasi.
  3. Pendampingan Hukum bagi WNI
    Kemlu RI telah menyiapkan jalur bantuan hukum bagi WNI yang membutuhkan, termasuk dengan bekerja sama dengan firma hukum setempat dan organisasi advokasi hak imigran di AS.
  4. Rencana Pemulangan WNI yang Terdampak
    Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan kemungkinan fasilitasi pemulangan bagi WNI yang terpaksa harus kembali ke tanah air. Pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana menyarankan agar pemerintah mempersiapkan skema pemulangan, termasuk dukungan finansial bagi mereka yang tidak mampu kembali dengan biaya sendiri.

Dampak Kebijakan Trump terhadap Imigran

Kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Trump telah memperketat kontrol terhadap imigran tak berdokumen dibandingkan dengan era Joe Biden. Jika sebelumnya ada kelonggaran bagi tenaga kerja imigran, kini deportasi dilakukan dengan lebih agresif. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan WNI yang telah lama tinggal di AS, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal.

Pemerintah Indonesia terus mengimbau WNI di AS untuk selalu memastikan status imigrasi mereka tetap legal dan segera mencari bantuan jika menghadapi masalah hukum terkait deportasi. Langkah mitigasi dari pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi ribuan WNI yang kini menghadapi ancaman pengusiran dari AS.

Related Tags & Categories :

highlight