August 12, 2025 By RB
12 Agustus 2025 – Dunia militer Indonesia kembali diguncang kasus kekerasan internal yang berujung kematian. Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto saat mengunjungi rumah duka korban di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, pada Senin (11/8/2025).
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” tegas Mayjen Piek di hadapan media. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah video ayah korban yang menangis meminta keadilan untuk anaknya tersebar luas di media sosial, menarik perhatian publik dan menuntut transparansi dalam penanganan kasus.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit berusia 23 tahun yang baru menyelesaikan pendidikan militer dua bulan sebelumnya, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 WITA di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Korban yang merupakan anak dari Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey ini baru saja ditempatkan di Batalion Pembangunan 834 yang telah bertugas di Nagekeo selama sebulan untuk membantu pembangunan masyarakat.
Tragedi bermula pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 21.45 WITA, ketika Staf-1/Intel melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky yang diduga mengalami penyimpangan seksual. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.20 WITA, Prada Lucky dilaporkan kabur saat meminta izin ke kamar mandi. Setelah ditemukan di rumah ibu asuhnya yang bernama Ibu Iren sekitar pukul 10.45 WITA, Lucky dibawa kembali ke Marshalling Area.
Puncak kekerasan terjadi saat Prada Lucky kembali diperiksa di kantor Staf-1/Intel sekitar pukul 11.05 WITA. Beberapa senior mendatangi tempat tersebut sambil membawa selang dan memukul Lucky secara bergantian. Meski Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata telah memerintahkan penghentian kekerasan pada pukul 23.30 WITA, penyiksaan berlanjut.
Pada Rabu, 30 Juli 2025 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, empat anggota batalyon kembali mendatangi sel tahanan tempat Prada Lucky dan rekannya Prada Ricard Junimton Bulan ditahan. Keempat pelaku yakni Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.
Kondisi kesehatan korban terus memburuk hingga pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Lucky mengalami muntah-muntah dan dibawa ke Puskesmas Kota Danga. Karena kadar hemoglobin yang rendah, Lucky dirujuk ke RSUD Aeramo untuk perawatan intensif. Meski sempat menunjukkan perbaikan dan bahkan tertawa bersama ibu asuhnya pada Senin, 4 Agustus 2025, kondisinya kembali memburuk pada malam hari dan dipindahkan ke ruang ICU.
Ventilator dipasang pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 04.47 WITA untuk menunjang pernapasan Lucky. Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawa prajurit muda ini. Dari foto dan video yang beredar, tubuh korban dipenuhi lebam dan memar, serta terdapat luka seperti tusukan di kaki dan punggung.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengkonfirmasi bahwa awalnya hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom 9-1 di Ende. Namun, setelah pemeriksaan intensif, jumlah tersangka bertambah menjadi 20 orang, termasuk satu perwira aktif.
“Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta. Seluruh tersangka kini telah dipindahkan ke Kupang untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Pomdam IX/Udayana dan Detasemen Polisi Militer setempat.
Penyidik polisi militer telah menyiapkan lima pasal untuk menjerat para tersangka sesuai dengan peran masing-masing. Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Kedua, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan biasa, dan ketiga pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Selain itu, diterapkan juga pasal 131 KUHPM tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya. Pasal kelima adalah pasal 132 KUHPM yang menjerat militer senior yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terbukti melakukan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya. Piek juga berjanji bahwa tidak ada yang akan ditutupi dalam proses penyidikan ini.
“Serahkan proses hukum kepada kami. Seluruhnya akan satu pintu berita, dari Kodam, dan kita salurkan kepada media,” ungkap Piek sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menekankan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang lagi dan akan menindaklanjuti dengan tegas.
Keluarga korban telah meminta agar proses hukum dilakukan dengan adil dan para pelaku mendapat hukuman terberat sesuai mekanisme yang berlaku. Jenazah Prada Lucky telah dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput orangtuanya pada Kamis (7/8/2025).
Menurut Kadispenad Wahyu Yudhayana, para pelaku melakukan penganiayaan tanpa menggunakan alat, hanya mengandalkan anggota badan. “Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya,” jelasnya. Meski tidak ada rekaman CCTV, penyidik mengandalkan kesaksian beberapa personil yang menyaksikan kejadian.
Penyidik tengah menyiapkan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian dan penyebab luka-luka fatal yang dialami korban. Proses ini penting untuk menentukan peran spesifik setiap tersangka dan pasal yang akan diterapkan kepada masing-masing pelaku.
Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjadi cermin kondisi internal TNI yang masih menghadapi tantangan serius terkait budaya kekerasan dalam pembinaan. Penanganan transparan dan tegas terhadap 20 tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi langkah konkret reformasi internal militer Indonesia. Masyarakat dan keluarga korban menantikan keadilan yang sesungguhnya melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Related Tags & Categories :