December 4, 2024 By Abril Geralin
4 Desember 2024 – Belum lama ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry menjadi sorotan internasional setelah ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) di Bandara Internasional Washington Dulles (IAD), Amerika Serikat. Thierry, pria berusia 50 tahun, kedapatan membawa uang palsu yang dikenal sebagai dolar hitam senilai USD 28.500 atau setara dengan sekitar Rp449,5 juta.
Dolar hitam adalah uang palsu yang sangat mirip dengan uang asli dolar Amerika Serikat (USD) dalam hal ukuran, tekstur, dan bentuk. Bedanya, uang ini akan terlihat seperti kertas hitam, biru, atau putih jika diperiksa di bawah sinar ultraviolet (UV). Modus operandi ini sering digunakan oleh kelompok kriminal untuk melakukan penipuan, terutama dengan mengarang cerita bahwa warna uang berubah akibat bahan kimia tertentu.
Biasanya, pelaku menawarkan dolar hitam dengan harga diskon kepada korban, sembari mengklaim bahwa uang tersebut dapat “dicuci” dengan cairan khusus untuk mengembalikan tampilannya menjadi uang asli. Dalam banyak kasus, pelaku mencampurkan uang asli dengan uang hitam untuk meyakinkan korban bahwa transaksi tersebut aman.
Kasus ini bermula ketika Thierry Henry tiba di Bandara Washington Dulles dari Lome, Togo, pada Rabu (30/10/2024) waktu setempat. Saat pemeriksaan bagasi, petugas CBP menemukan tiga bundel uang yang masing-masing dilabeli dengan pita bertuliskan “Seratus.” Setelah diperiksa lebih lanjut, uang tersebut ternyata adalah 285 lembar dolar hitam yang memiliki kemiripan dengan uang kertas USD 100.
Pemeriksaan di bawah sinar UV mengonfirmasi bahwa uang itu palsu. Thierry kemudian ditangkap atas tuduhan pemalsuan yang merupakan tindak pidana di negara bagian Virginia (VA Code 18.2-171). Uang palsu tersebut disita dan kasus ini diserahkan kepada Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Pelabuhan Wilayah CBP, Marc E. Calixte, menegaskan bahwa kasus seperti ini menjadi perhatian serius karena melibatkan skema keuangan yang terorganisir dan lintas negara. Ia menyatakan, “Organisasi kriminal yang tidak bermoral terus menjalankan skema seperti penipuan uang hitam ini untuk menipu dan mencurangi masyarakat.“
Selain itu, CBP berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan demi mencegah kasus serupa terulang. Mereka juga bekerja sama dengan mitra penegak hukum untuk memastikan para pelaku kejahatan finansial ini dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai masyarakat, kita harus lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, termasuk fenomena dolar hitam. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari menjadi korban:
Kasus dolar hitam sebenarnya bukan fenomena baru. Modus ini telah ada sejak lama dan digunakan oleh sindikat kriminal di berbagai negara. Biasanya, korban yang menjadi sasaran adalah individu atau kelompok yang kurang memahami cara kerja uang asli, sehingga mudah tertipu.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Mereka memastikan bahwa Thierry Henry akan mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus Tuma Thierry Henry di AS memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kewaspadaan terhadap uang palsu, khususnya dolar hitam. Sebagai masyarakat, kita perlu lebih berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan, terutama ketika melibatkan uang dalam jumlah besar.
Jangan pernah ragu untuk memeriksa keaslian uang yang Anda terima. Dengan demikian, kita bisa menghindari menjadi korban penipuan dan membantu pihak berwenang dalam memerangi kejahatan finansial.