BPOM Tarik 34 Kosmetik Berbahaya yang Bisa Sebabkan Alergi Hingga Kanker, Ini Dia Daftarnya!
August 3, 2025 By pj
3 Agustus 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap hasil pengawasan triwulan II tahun 2025 dengan menemukan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Produk-produk tersebut langsung ditarik dari peredaran karena berisiko tinggi terhadap kesehatan, termasuk menyebabkan gangguan ginjal hingga kanker.
Temuan kosmetik berbahaya dari hasil pengawasan rutin BPOM
Selama periode April hingga Juni 2025, BPOM RI melakukan intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik di seluruh Indonesia. Hasilnya, ditemukan 34 produk yang positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Dari total tersebut, 28 merupakan produk hasil kontrak produksi, dua adalah produk lokal, dan empat merupakan produk impor.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
BPOM juga melakukan penelusuran terhadap jalur produksi dan distribusi kosmetik yang tidak memiliki izin resmi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kasus tersebut akan diproses secara pro-justitia.
Daftar lengkap 34 kosmetik yang ditarik karena mengandung bahan berbahaya
Berikut ini adalah daftar produk kosmetik yang ditarik BPOM beserta kandungan berbahayanya:
AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash – Merkuri
ASTRID GLOW’S Body Serum Booster – Asam retinoat, Hidrokinon
BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon
CHARISMALUX Acne Treatment – Flusinolon asetonida
CHARISMALUX Extra Whitening – Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat
EMGLOW Night Cream X2T Acne – Asam retinoat, Flusinolon asetonida
GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG – Flusinolon asetonida
HRA COSMETIC Facial Wash – Merkuri, Hidrokinon
HRA COSMETIC Toner – Merkuri
KHOJATI DELUX SURMA – Timbal
LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream – Hidrokinon
MILA GLOW Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon
MUFIA Brightening Night Cream – Merkuri
N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster – Merkuri
NAYURA BEAUTY Toner – Merkuri
NCGLOW Day Cream – Hidrokinon
NCGLOW Facial Wash – Merkuri
NCGLOW Night Cream Premium – Merkuri
NEW WSP Day Cream – Merkuri
NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream – Flusinolon asetonida
RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone – Methanyl Yellow
RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red – Methanyl Yellow
RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone – Methanyl Yellow
SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster – Asam retinoat, Klobetasol propionat
SH BEAUTY Night Cream – Asam retinoat
SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon
SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon, Flusinolon asetonida
SW GLOW’S Handbody – Merkuri
SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream – Asam retinoat
WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening – Merkuri
MC (krim) – Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat
Risiko kesehatan dari bahan kimia dalam kosmetik
BPOM menjelaskan bahwa bahan kimia yang ditemukan dalam produk tersebut memiliki dampak serius terhadap kesehatan:
Merkuri: Menyebabkan alergi, ochronosis, iritasi, muntah, bahkan kerusakan ginjal
Asam retinoat: Menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan risiko cacat janin
Hidrokuinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, kerusakan mata, dan kulit
Timbal: Merusak organ dan sistem saraf
Methanyl Yellow: Bersifat karsinogenik, merusak hati dan sistem saraf
Steroid: Menyebabkan atrofi kulit, fotosensitivitas, dan reaksi alergi
“Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan ini sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat,” jelas Taruna Ikrar.
Imbauan untuk konsumen dan pelaku usaha kosmetik
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin edar kosmetik sebelum membeli dan tidak tergoda oleh produk yang menjanjikan hasil instan tanpa jaminan keamanan. Sementara itu, para pelaku usaha diminta untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkas Taruna Ikrar.