July 25, 2025 By pj
25 Juli 2025 – Pemerintah Korea Utara kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah mengeluarkan keputusan ekstrem yang menetapkan hukuman mati bagi individu yang terbukti menyebarkan paham Zionisme. Langkah ini memperkuat posisi negara tersebut dalam kampanye anti-Israel dan mencerminkan arah politik luar negeri yang semakin keras di bawah kepemimpinan Kim Jong-Un.
Keputusan ini disertai dengan pernyataan resmi dari pemerintah Korea Utara yang menyebut Israel sebagai “negara ilegal.” Sikap ini bukan hal baru dalam retorika diplomasi Korea Utara. Selama ini, negara tersebut telah konsisten melabeli Israel sebagai “satelit imperialis” dan menuduhnya melakukan kejahatan perang serta agresi nuklir.
Sikap ekstrem ini diyakini tak lepas dari peran langsung Kim Jong-Un. Pemimpin tertinggi Korea Utara tersebut dikenal memiliki ketertarikan pada karya Adolf Hitler, bahkan pada tahun 2013 pernah dilaporkan membagikan salinan buku Mein Kampf sebagai suvenir ulang tahun. Fakta ini semakin memperkuat persepsi bahwa kebijakan luar negeri Korea Utara, terutama yang berkaitan dengan Israel, tidak hanya bersifat politis tetapi juga ideologis.
Pengumuman hukum baru ini datang setelah pernyataan keras Korea Utara terhadap operasi militer Israel di Gaza dan hubungan eratnya dengan Iran. Pada Juni lalu, Pyongyang secara terbuka mengecam Amerika Serikat dan Israel atas tindakan mereka di Timur Tengah. Dalam pernyataannya, Korea Utara menyebut aksi kedua negara tersebut sebagai “tindakan terorisme negara yang ilegal” dan menyerukan kecaman global terhadapnya.
Menurut para pengamat, keputusan hukum ini bukan hanya strategi internasional, melainkan juga alat propaganda dalam negeri. “Para ahli mengatakan dekrit ini menandai niat Korea Utara untuk memperkuat sikap anti-Israel dengan menerapkan langkah hukum yang lebih keras guna menegaskan keselarasan ideologis dengan Iran dan Palestina serta memperkuat propaganda internal,” demikian laporan dokumen tersebut.