July 17, 2025 By RB
17 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggulirkan wacana pelarangan penggunaan masker dan penutup wajah bagi tersangka korupsi yang sedang menjalani pemeriksaan atau ditampilkan ke publik. Usulan ini bertujuan menumbuhkan efek jera serta memperkuat pengawasan masyarakat terhadap proses hukum.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan agar tersangka korupsi tidak lagi diperbolehkan menutup wajah dengan masker, kacamata, topi, atau penutup lainnya saat digiring atau diperiksa. Ia menyebut usulan ini telah disampaikan ke publik dengan harapan akan mendapat dukungan dan masukan dari masyarakat serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” ujar Johanis Tanak, Jumat, 11 Juli 2025.
Johanis juga menyarankan agar ketentuan ini bisa dimasukkan dalam revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang sedang dibahas di DPR.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menanggapi usulan tersebut dengan menyebut bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur larangan penutup wajah bagi tersangka. Ia menyatakan bahwa penggunaan masker maupun kacamata oleh tersangka bersifat mubah, dalam arti boleh dilakukan atau tidak dilakukan.
“Belum ada aturannya setahu saya ya. Kalau dalam hukum Islam itu disebut mubah, dilakukan boleh ditinggalkan boleh, terserah saja,” ucap Hasbi, Sabtu (12/7/2025).
Meski demikian, Hasbi menyebut aturan seperti ini rawan digugat secara hukum karena belum memiliki dasar hukum. Ia juga mengingatkan bahwa larangan tersebut bisa bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dianut dalam sistem hukum Indonesia.
“Jadi kalau saat ini praktik tersebut berubah karena KPK membuat penafsiran baru, ya silakan saja. Tapi ya itu tadi akan ada gugatan atau uji materi terhadap aturan yang akan diterapkan KPK. Itu saja masalahnya,” pungkas Hasbi.
KPK mengakui bahwa saat ini belum ada dasar hukum yang secara spesifik melarang tersangka menutupi wajah. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut sedang menyusun aturan internal untuk menjadi pedoman di lingkungan internalnya.
“Hal ini sedang kami bahas di internal,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menambahkan, regulasi ini penting untuk mendukung transparansi dan memberi ruang bagi publik mengawasi proses penegakan hukum.
“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” tegas Budi.
Kebiasaan tersangka korupsi menutup wajah saat tampil ke publik bukan hal baru. Dalam banyak kasus, tersangka seperti Topan Obaja Putra Ginting dan Nopriansyah menutup wajahnya dengan masker, kacamata, dan topi saat digiring penyidik KPK. Perilaku ini dinilai sebagai upaya menghindari sorotan media dan menjaga identitas dari pengenalan publik.
“Menunjukkan bahwa tersangka KPK memiliki rasa malu yang luar biasa sehingga berupaya menutupi wajahnya dengan berbagai cara,” ujar Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito.
Namun, ia menilai cukup jika KPK menetapkan aturan internal tanpa harus memasukkannya ke dalam KUHAP. “Agak berlebihan apabila hal tersebut dimasukkan dalam ketentuan KUHAP. Cukup KPK konsisten saja melakukan pelaksanaan kebijakan yang relevan,” tambahnya.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, bahkan menyarankan agar KPK lebih tegas dalam menampilkan wajah para tahanan. Ia menilai bahwa membiarkan wajah tersangka terlihat jelas dapat menimbulkan efek jera.
“KPK harus tegas, borgol dan rompi oranye saja bisa. Wajah mereka yang terpampang jelas, siapa tahu akan menambah rasa malu,” ujarnya.
Yudi menambahkan, aturan internal cukup untuk mengatur soal ini, tanpa perlu menunggu revisi KUHAP. “Enggak perlu sampai diatur KUHAP, cukup aturan internal KPK saja, seperti rompi dan borgol,” tegasnya.
Wacana larangan penggunaan masker dan penutup wajah bagi tersangka korupsi menjadi perdebatan antara perlindungan hak tersangka dan upaya membangun efek jera serta transparansi di mata publik. KPK kini tengah menyusun aturan internal sambil mendorong agar hal ini bisa menjadi bagian dari revisi KUHAP. Publik pun diundang untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR demi mengawal efektivitas dan legalitas kebijakan ini.
Related Tags & Categories :